Kamis 13 September 2012 -Dalam Diskusi yang bertemakan” ALL abut BPMKS “ yang diselenggarakan oleh Kastrat BEM FH UNS di Taman justisia sekitar pukul 4 sore telah membahas mengenai BPMKS itu sendiri. BPMKS merupakan Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah Surakarta kepada masyarakat kota Surakarta, melalui instruksi Bapak Walikota yang termuat dalam Keputusan Walikota Surakarta yang kemudian diperbarui dengan Perwali Surakarta Nomor 6B Tahun 2011. Dalam pemberian bantuan pendidikan ini digunakan system cluster, yaitu dalam terdapat tiga jenis kartu bantuan, yaitu silver, gold dan platinum. BPMKS ini diujicobakan pada tahun 2010 dan masih berlangsung hingga saat ini. Dalam perkembangannya diwujudkan BPMKS ini merupakan hasil refleksi atas kesuksesan Pemerintah Kota Surakarta terhadap program BKMS (Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta ). Sehingga diharapkan program BPMKS diharapkan dapat berjalan sukses sehingga hak warga negara untuk mengenyam pendidikan dapat terwujud. Dikatakan secara lebih mendalam oleh pembicara diskusi,Bapak Ahmad SH,MH selaku dosen Hukum Tata Negara FH UNS, menyatakan bahwa mendapat pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara. Hal ini secara jelas termaktub di dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Program BPMKS yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta merupakan bentuk kewajiban negara untuk melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut.
Dalam diskusi yang dihadiri oleh 36 peserta ini animo diskusi terasa kuat, sehingga banyak pertanyaan muncul yang menanyakan mengenai prospek ke depan BPMKS ini, model pengawasan yang dilakukkan untuk melakukan criteria penggolongan jenis bantuan( silver, gold, atau platinum), permasalahan yang terjadi dan lain sebagainya.
Dalam penyelenggarakan BPMKS, terdapat berbagai kemungkinan masalah yang muncul. Masalah yang muncul yaitu semakin banyaknya warga yang secara ekonomi tidak miskin tetapi berusaha untuk mendapat pengakuan miskin supaya mendapat kartu BPMKS,dan masalah fenomena migrasi yang terus meningkat seiring dengan pelayanan BPMKS ini. Warga dari luar kota Surakarta yang merasa belum mendapatkan pendidikan yang layak dari kota asalnya, melakukan migrasi ke kota Surakarta untuk mendapatkan BPMKS. Sehingga hal ini bisa berdampak setiap tahunnya jumlah anggota yang terdaftar dalam program BPMKS ini terus meningkat secara drastiS. APBD dikhawatirkan bisa ‘jebol’ hanya untuk membiayai program ini.
Dalam penyelenggran program BPMKS, BEM FH UNS dapat melakukan research secara langsung untuk melihat berbagai masalah tersebut. Sehingga hasil dari penelitian tersebut dapat dijadikan referensi kajian yang lebih konkret lagi untukmampu memberikan kontribusi kepada kemajuan pendidikan di kota Surakarta. Bapak Ahmad memberikan pesan kepada BEM FHUNS untuk dapat berperan melakukan advokasi-advokasi atas segala bentuk kebijakan dari pemerintah dan melakukan research langsung untuk mendapat jawaban yang lebih mendalam. Dari penelitian tersebut bisa pula dijadikan untuk bahan skripsi yang tentunya membantu kita dalam proses merampungkan pendidikan di FH UNS.
-Kementerian Kajian Strategis Kabinet BERANI-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H