Jakarta (09/01/2025), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (BEM FH UMJ) mendesak Ketua Badan Legislasi DPR RI untuk melakukan reformasi hukum yang berkeadilan, pengkajian ulang dan pembaharuan terhadap Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Desakan ini disampaikan melalui sebuah policy brief yang diluncurkan pada Kamis, 09 Januari 2025 bertepatan seminar nasional dilaksanakan. Dalam policy brief tersebut tidak hanya sebagai desakan untuk Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H dalam mewujudkan reformasi hukum demi terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum tapi juga sebagai bentuk kepedulian BEM FH UMJ khususnya sebagai mahasiswa fakultas hukum untuk keberlangsungan hukum di Indonesia.
Policy Brief yang berjudul "Reformasi Hukum : Menuju Negara Hukum yang Berkeadilan Reformasi Hukum : Menuju Negara Hukum yang Berkeadilan Melalui Evaluasi dan Rekomendasi Melalui Evaluasi dan Rekomendasi Reformasi Hukum di Indonesia." Sebagai bentuk partisipasi publik dan pengawasan publik terhadap DPR RI untuk menyusun peraturan perundang-undangan. Berisikan desakan untuk reformasi hukum secara keseluruhan dan mempertimbangkan rancangan undang-undang yang sudah di tercantum dalam Program Legislasi Nasional Periode 2024-2029 yang ternilai kontroversi dimata publik ataupun masyarakat.
Zidan Sabili selaku Ketua Departemen Kajian Aksi Strategis BEM FH UMJ menyebutkan "kajian yang sudah disiapkan selama dua bulan melalui program kerja kajian kritis, sehingga hasil kajian tersebut memang akan diniatkan untuk masuk dalam daftar Policy Brief".
Amru Hakim selaku salah satu perancang dari policy brief tersebut bersama dengan Departemen Kajian, Aksi dan Strategi BEM FH UMJ menyebutkan bahwasannya policy brief ini bukan hanya sekedar tulisan ilmiah melainkan bentuk kepedulian mahasiswa kepada hukum Indonesia "Policy brief kami rancang melalui proses riset mendalam dan kajian secara komprehensif sebagai cara kami untuk menunjukkan kepedulian kami sebagai mahasiswa fakultas hukum kepada hukum di negara ini".
Dalam Policy Brief, BEM FH UMJ juga mendesak untuk adanya pembaharuan undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang semestinya harus didahulukan karena Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset sebagai opsi terakhir namun terdapat tantangan akibatnya tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan maka melalui Policy Brief yang disusun oleh BEM FH UMJ juga memperhatikan dan mendorong DPR RI untuk mengkaji ulang dan memperbaharui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang memiliki fungsi serupa dengan rancangan undang-undang tentang perampasan aset.
Ketua BEM FH UMJ, Satria Jullian Eryanda, menyatakan bahwa dengan memberikan Policy Brief kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI, diharapkan DPR RI dapat menghasilkan undang-undang yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menanggulangi praktik korupsi secara lebih efektif. "Pemberian policy brief dari kami (BEM FH UMJ) yang sudah kami kaji selama dua bulan sebagai bentuk partisipasi publik dan pencegahan sewenang-wenanganya oleh DPR RI untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan dan melalui Policy Brief ini kami berharap bahwa DPR RI dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik," ujarnya.
Acara seminar nasional tersebut memang diinisiasi oleh BEM FH UMJ sebagai bentuk partisipasi dan aspirasi mahasiswa hukum dalam membantu mewujudkan hukum yang berkeadilan melalui policy brief yang memang sudah dirancang secara maksimal dan desakan ini merupakan bagian dari komitmen BEM FH UMJ untuk berkontribusi dalam upaya reformasi hukum dan transformasi hukum di Indonesia. Dengan melibatkan suara mahasiswa dalam proses legislasi, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih adil dan transparan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H