Pelaku usaha jastip perlu memperhatikan kewajiban perpajakan terkait hitung, setor, dan lapor pajak. Jika peredaran bruto dalam satu tahun lebih dari Rp4.800.000.000, maka pelaku usaha wajib membuat pembukuan dan akan dikenai tarif pajak progresif antara 5% hingga 35% sesuai dengan UU HPP. Namun, jika peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000, tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet dapat digunakan.
Setelah menghitung jumlah pajak yang terutang, Wajib Pajak harus membayarnya. Selanjutnya, mereka juga harus mengisi formulir SPT (Surat Pemberitahuan) sebagai langkah dalam proses pelaporan pajak.
Usaha jastip memang sangat menarik untuk dijalankan karena potensi keuntungannya yang besar. Namun, terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam menjalankan usaha ini, termasuk ketentuan perpajakan yang berlaku terhadap barang jastip dan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha terkait pendapatan yang diperoleh. Harapannya, para pelaku usaha jastip dapat mematuhi aturan-aturan perpajakan yang ada di Indonesia sehingga usaha jastip dapat membawa manfaat untuk banyak pihak.
Â
Sumber:
Afinda, M. (2023, January 31). Open Jastip? Yuk Simak Ketentuan Perpajakan Bisnis Jastip! Tax Center UNSIKA. https://www.taxcenterunsika.com/open-jastip-yuk-simak-ketentuan-perpajakan-bisnis-jastip/
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2023, February 24). Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Impor Lewat Skema Jastip. Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-jelaskan-ketentuan-impor-lewat-skema-jastip.html
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2023, May 9). Ketentuan Barang Bawaan Pribadi Penumpang dan Jasa Titipan (Jastip). Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-pribadi-penumpang-dan-jasa-titipan-jastip-.html
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah