Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012, Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Suatu negara akan sangat bergantung pada ketahanan pangannya. Ghana, sebuah negara di Afrika Barat, juga menyadari pentingnya hal itu. Kelaparan telah terjadi di sejumlah wilayah Ghana yang ketahanan pangannya masih belum memada. Banyak rumah tangga di Ghana mengalami kelaparan karena ketahanan pangan yang lemah. Persoalan ini muncul di daerah-daerah yang masih bergantung pada pertanian.
Untuk mengatasi masalah kelaparan di negaranya, pemerintah Ghana telah membantu meningkatkan ketahanan pangan melalui kerja sama dengan sektor swasta dan bahkan masyarakat sipil untuk membantu memerangi ketahanan pangan Ghana yang lemah. Upaya pemerintah Ghana untuk memerangi kelaparan yang melanda negara tersebut dapat dibuktikan dengan pembentukan NRGP (Northern Rural Growth Programme) dan NAFCO (the National Food Buffer Stock Company).
Penulis sangat mengharapkan pemerintah Ghana untuk terus mengedukasi masyarakat Ghana tentang pentingnya ketahanan pangan agar mereka mengerti apabila ketahanan pangan negara mereka rendah dapat menyebabkan bencana kelaparan.
Semua tulisan di atas bersumber dari jurnal yang diterbitkan pada tahun 2023.Â
DOI: https://doi.org/10.1016/j.sciaf.2023.e01579.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI