Mohon tunggu...
Belvatravels
Belvatravels Mohon Tunggu... Wiraswasta - Call me belva!

A girl who loves to get lost between the skies and the seas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skandal WNA Rusia di Bali, Terbongkar Praktik Kerja dan Perdagangan Villa Ilegal

10 Maret 2023   09:06 Diperbarui: 10 Maret 2023   09:15 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak Warga Negara Asing (WNA) Rusia yang kabur dari negaranya untuk mencari perlindungan di Bali, namun banyak dari mereka bekerja secara ilegal dengan visa turis. Dari laporan masyarakat yang masuk di Instagram @moscow_cabang_bali, banyak wisatawan asing yang ternyata menawarkan berbagai macam jasa separate perawatan nail gel, fotografer, instruktur yoga, guru surfing, bahkan pekerjaan entry level seperti pengasuh anak atau nanny kepada sesama turis asing yang sedang berlibur panjang di Bali. Ada juga rekaman yang menunjukkan WNA Rusia yang membuka persewaan motor dengan harga sewa jauh di bawah pasar. 

Kondisi ini tentu meresahkan masyarakat Bali, karena turis asing ini dianggap menyerobot lahan pekerjaan lokal.

Sebagai informasi, untuk dapat bekerja di Indonesia, WNA harus memiliki visa kerja dan izin kerja yang sesuai dengan persyaratan keimigrasian yang berlaku. Namun, banyak WNA Rusia yang juga kedapatan tinggal secara illegal di Bali. Mereka tidak memiliki izin kerja dan seringkali tinggal di tempat yang tidak memiliki sertifikat akomodasi resmi. Hal ini dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka sendiri, serta dapat berdampak buruk bagi masyarakat Bali.

Tak hanya itu, banyak juga WNA Rusia yang menjual villa di Bali secara illegal dengan harga yang fantastis. Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan memiliki tanah dan bangunan di Indonesia serta tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi jual beli tanpa izin usaha untuk warga asing. Tindakan seperti ini dapat merugikan masyarakat dan negara.

Sebelumnya, kantor Imigrasi Kelas I Denpasar melakukan deportasi terhadap warga Rusia bernama Sergey Zanimonets (28) yang diduga melakukan pelanggaran visa. Menurut Kepala Kanim Imigrasi TPI 1 Denpasar, Tedy Riyandi, Zanimonets menggunakan visa investor untuk membuka jasa fotografi di Bali. Deportasi dilakukan pada 28 Februari 2023.

Banyak keluhan yang masuk dari masyarakat terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal tanpa izin di Bali. Masyarakat Bali berharap agar pihak imigrasi dapat bertindak tegas dengan melakukan sweeping dan menangkap WNA yang bekerja secara ilegal serta menjual villa secara illegal. Dengan adanya tindakan yang tegas, diharapkan dapat mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan dari keberadaan WNA yang bekerja secara ilegal di Bali. Selain itu, pihak berwenang juga diharapkan dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat menghindari WNA yang bekerja secara ilegal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwilkemenkumham Bali, Barron Ichsan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelanggar hukum tersebut. Ia memerintahkan jajarannya untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun