Mohon tunggu...
belva sedawa hardova
belva sedawa hardova Mohon Tunggu... Lainnya - Bachelor of Law

penggiat kopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Penegakan Hukum Terhadap Notaris yang Menyalahgunakan Data Pribadi: Studi Kasus di Sumatera Utara

9 Januari 2025   09:18 Diperbarui: 9 Januari 2025   09:18 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Katarina Arinda Sisca dalam artikel berjudul "Penegakan Hukum Notaris yang Menggunakan Data Pribadi Orang Lain dalam Akta: Perspektif Perlindungan Data" membahas dampak perkembangan teknologi terhadap profesi hukum, khususnya notaris. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, notaris kini wajib mematuhi ketentuan yang mengatur penggunaan data pribadi dalam akta otentik. Kasus yang diteliti terjadi di Sumatera Utara, di mana Notaris F.C.M. S.H., M.Kn dilaporkan karena menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin dalam pembuatan akta.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terkait kebocoran data pribadi oleh notaris. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris sebagai subjek hukum individu memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan data pribadi. Pelanggaran oleh notaris dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU PDP.

Sejak era kolonial Belanda, profesi notaris telah ada di Indonesia dan berperan penting dalam pembuatan akta otentik. Notaris dianggap sebagai pejabat publik yang menjalankan fungsi hukum perdata, dan peran mereka semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi dokumen dan penyimpanan data kini menjadi hal umum di kalangan praktisi hukum, termasuk notaris.

Katarina juga menyoroti bahwa meskipun ada kemajuan dalam perlindungan data pribadi, masih banyak tantangan yang dihadapi, termasuk kasus pelanggaran yang melibatkan notaris. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan sanksi bagi notaris yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi untuk mencegah kebocoran informasi sensitif di masa depan.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun