Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terkait kebocoran data pribadi oleh notaris. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris sebagai subjek hukum individu memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan data pribadi. Pelanggaran oleh notaris dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU PDP.
Sejak era kolonial Belanda, profesi notaris telah ada di Indonesia dan berperan penting dalam pembuatan akta otentik. Notaris dianggap sebagai pejabat publik yang menjalankan fungsi hukum perdata, dan peran mereka semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi dokumen dan penyimpanan data kini menjadi hal umum di kalangan praktisi hukum, termasuk notaris.
Katarina juga menyoroti bahwa meskipun ada kemajuan dalam perlindungan data pribadi, masih banyak tantangan yang dihadapi, termasuk kasus pelanggaran yang melibatkan notaris. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan sanksi bagi notaris yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi untuk mencegah kebocoran informasi sensitif di masa depan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H