Pembahasan manajemen tidak dapat dipisahkan dengan etika karena hampir semua aspek manajemen dikaitkan dengan etika dalam aktivitas bisnis yang dilakukan perusahaan. CSR merupakan bagian daripada etika bisnis yang diharapkan dapat dilakukan oleh perusahaan atau organisasi sesuai dengan kepentingan masyarakat luas dan menjadi aspek penting agar perusahaan dapat terus berkelanjutan.
Saat ini perusahaan semakin menaruh perhatian pada tanggung jawab sosial atau sering kita dengar dengan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR), sebagai contoh apakah perusahaan peduli dengan lingkungan, memberikan perhatian kepada sektor pendidikan, sosialisasi terkait keselamatan dan juga kesehatan serta banyak contoh lainnya. Perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial memiliki citra positif yang dapat menarik konsumen dan pemangku kepentingan lainnya yang dapat meningkatkan keuntungan perusahaan. Kegiatan CSR sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam mencapai keberlanjutan usaha dan sebagai upaya mitigasi risiko dari aktivitas bisnis. Prinsip CSR dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai perusahaan (corporate values), mengacu kepada ketentuan Pemerintah, serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals dan juga ISO 26000 sebagai panduan internasional tentang prinsip dan area inti yang harus dikelola oleh organisasi, untuk memastikan organisasi dapat mengidentifikasi dan mengontrol risiko tanggung jawab sosial tertentu dan dampaknya, dilain sisi dukungan manajemen perusahaan melalui komitmen dan aplikasi dalam struktur organisasi dapat menentukan keberhasilan program CSR yang dilakukan.
Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat (1) menyebutkan bahwa: "Perusahaan yang bergerak dalam bidang sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran." Meski dalam Pasal 74 UU PT hanya disebutkan aturan TJSL atau CSR tersebut berlaku bagi perusahaan dengan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam, faktanya TJSL atau CSR ini merupakan tanggung jawab perusahaan secara luas, baik yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Ketentuan Pasal 2 PP 47/2012 menerangkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Lebih lanjut, bagian Penjelasan Pasal 2 PP 47/2012 menerangkan bahwa pada dasarnya setiap perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan Perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat.
CSR dapat berfungsi sebagai platform bagi perusahaan dan konsumen untuk memberikan dampak positif bagi komunitas yang terkait dengan aktivitas bisnis perusahaan. Bisnis yang menerapkan inisiatif tanggung jawab sosial memiliki peluang untuk meningkatkan retensi dan loyalitas pelanggan.
CSR memberikan berbagai keuntungan bagi perusahaan, seperti meningkatkan loyalitas merek, kepercayaan, dan sikap positif terhadap merek dan menangkal publisitas negatif (McWilliams & Siegel, 2001. S. (2001). Corporate Social Responsibility: A Theory of the Firm Perspective
Ada kecenderungan yang memang harus dibuktikan melalui penelitian bahwa konsumen lebih cenderung membeli produk dari perusahaan yang mengadvokasi masalah yang mereka minati, dan menolak membeli produk jika mereka mengetahui bahwa perusahaan mendukung masalah yang bertentangan dengan keyakinan mereka. Selain itu perusahaan yang berorientasi komunitas dan lingkungan dapat menjadi pemimpin pasar, berkat pencitraan merek yang unggul melalui kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan. Misalnya, CEO perusahaan mobil listrik bisa saja menarik konsumen melalui sederet aktivasi program pengembangan komunitas dan juga menarik calon konsumen dari komunitas yang berwawasan lingkungan dengan mengusung produk mobil listrik yang ramah lingkungan.
Contoh Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
- PT Telkom Indonesia mendirikan program Indonesia Digital learning atau IDL dengan tujuan mendorong terjadinya perubahan paradigma digital untuk guru di seluruh wilayah Indonesia
- PT PJB adalah pembangunan jembatan bagi perusahaan dan masyarakat sekitar untuk berkomunikasi.
- Perum DAMRI melalui program buku digital di armada di Kawasan pariwisata sebagai informasi dan literasi digital untuk konsumen.
- PT Unilever Indonesia melalui sederet program antara lain; Program edukasi kesehatan gigi dan mulut dari Pepsodent, Program pelestarian makanan tradisional Bango, Kampanye cuci tangan dengan sabun Lifebuoy, Program pemberdayaan masyarakat UKM -- Program pemberdayaan petani kedelai hitam dan Program edukasi kesehatan masyarakat -- pola hidup bersih dan sehat
ESG (Environmental Social Governance) dan CSR (Corporate Social Responsibility) apa bedanya?
Saat ini istilah ESG sering ditemui pada narasi-narasi bisnis, sebenarnya apa itu ESG dan apa bedanya dengan CSR? Kedua istilah tersebut mengacu pada tanggung jawab sosial bisnis, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) membuat bisnis bertanggung jawab atas komitmen sosial mereka secara kualitatif, lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) membantu mengukur upaya sosial tersebut. Beberapa investor menggunakan kriteria ESG untuk menyaring investasi potensial. ESG lebih mengadopsi pendekatan yang lebih holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam mengelola dampak perusahaan, sementara CSR cenderung memiliki fokus yang lebih terbatas pada tanggung jawab sosial dan inisiatif filantropi.