Seminggu yang lalu salah satu teman FB saya berkeluh kesah di status FB-nya. Ia mempertanyakan biaya yang ditanggung BPJS. Karena mertuanya menderita sakit jantung dan tetap harus membayar mahal biaya pengobatan walaupun sudah menjadi peserta BPJS. Membaca rangkaian status dan komentar-komentarnya, saya maklum. BPJS yang digadang-gadang sebagai Jaminan Kesehatan Nasional memang diharapkan bisa membantu meringankan biaya pengobatan, khususnya untuk masyarakat yang kurang mampu. Tapi sepertinya banyak masyarakat yang kurang mengerti maksud dari jaminan tersebut.
Sejak saya bekerja di sebuah rumah sakit swasta, mau tak mau saya juga mempelajari proses klaim ke BPJS. Ketentuan-ketentuan klaim membuat saya menjadi tahu batasan-batasan penjaminan BPJS terhadap biaya pengobatan pesertanya. Dan menurut saya cukup ada banyak hal yang kurang disosialisasikan oleh pemerintah, khususnya BPJS mengenai batasan-batasan penjaminan terhadap biaya pengobatan tiap peserta.
Berikut ini adalah beberapa contoh hal-hal yang kurang disosialisasikan terhadap peserta atau calon peserta BPJS :
1. Tidak semua obat dijamin oleh BPJS
Karena disebut sebagai jaminan kesehatan nasional, peserta BPJS selalu mengira kalau seluruh biaya obat yang harus dibayar ditanggung oleh pihak BPJS. Padahal yang dijamin oleh BPJS kebanyakan hanyalah obat Generik. Sehingga obat-obat yang harganya relatif mahal sebenarnya tidak dijamin oleh BPJS, sehingga harus dibayarkan secara pribadi.
Untuk pasien rawat jalan, BPJS harus menanggung seluruh biaya pengobatan, tetapi dengan ketentuan bahwa obat yang diresepkan harus ada dalam daftar obat yang dijamin BPJS. Sehingga tiap kali memberikan resep obat, dokter harus melihat daftar tersebut. Jika terlanjur diresepkan, obat tersebut tetap tidak akan diberikan oleh pihak Apotik, karena tidak sesuai standar BPJS.
2. Tidak bisa naik kelas ruang perawatan
Peserta BPJS kelas 3 tidak bisa dirawat di ruang perawatan kelas 2. Mungkin semua orang juga sudah paham dengan ketentuan tersebut. Tapi jika ruang perawatan sesuai kelas sudah penuh dan pasien harus segera diberi perawatan bagaimana? Nah, kasus seperti ini dialami oleh nenek saya sendiri. Saat beliau sakit dan dilarikan ke RSUD, kamar kelas 3 sudah penuh. Sedangkan beliau adalah peserta BPJS kelas 3. Karena harus segera dirawat, akhirnya keluarga dan pihak rumah sakit mencari ruang kosong. Dan yang masih tersisa hanya kelas 1. Karena ruang perawatan tidak sesuai dengan kelas peserta, maka BPJS tidak bisa menjamin biaya pengobatannya. Dan akhirnya biaya pengobatan ditanggung oleh biaya pribadi. Untung nenek saya punya asuransi swasta juga, jadi masih bisa klaim biaya pengobatan kesana.
3. Harga tindakan dan obat yang diberikan pihak BPJS cukup jauh dari standar harga yang ditentukan RS
Perlu Anda ketahui para peserta BPJS, bahwa harga standar tindakan dan obat yang ditentukan oleh pihak BPJS cukup jauh dibawah standar harga dari Rumah Sakit. Sehingga pihak rumah sakit kadang harus berpikir keras tindakan dan obat apa yang diberikan agar sesuai dengan biaya yang dijamin oleh BPJS. Hal ini tentunya akan menyebabkan pengobatan untuk peserta BPJS menjadi tidak maksimal.
4. Kelas Rumah Sakit menentukan harga tindakan dan obat