Mohon tunggu...
Afrimanzo wanda
Afrimanzo wanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa universitas Andalas

Prodi Sastra Minangkabau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Matrilineal dalam Budaya Minangkabau

28 November 2024   09:30 Diperbarui: 28 November 2024   09:39 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/3qObqiXxJ

Sistem kekerabatan matrilineal adalah salah satu ciri khas yang sangat menonjol dalam budaya Minangkabau di Sumatera Barat, Indonesia.Keunikan sistem matrilineal dalam masyarakat Minangkabau,mengapa sistem ini penting,dan bagaimana hal ini mempengaruhi kehidupan sosial,ekonomi,dan budaya mereka.

Masyarakat Minangkabau adalah bagian dari masyarakat adat yang

mempunyai ciri-ciri yang khas, hukum adat yang bercorak matrilineal yang mana menarik garis keturunan dari ibu.Masyarakat Minangkabau yang berfalsafahkan "Adat basanding syarah,syarah basanding kitabullah" yang berkembang di tengah masyarakatnya.

Falsafah tersebut mempunyai makna bahwa adat yang atau kebiasaan yang

berlaku di tengah masyarakat tidak boleh bertentangan dengan syari'at.Akibatnya,segala sesuatu perbuatan/kebiasaan masyarakat di ranah Minang yangtidak sesuai dengan alqur'an tidak dapat di sebut adat.

Dalam pepatah minang di sebutkan Mamak mambuang jauah,manggantuang

tinggi,artinya mamak bertanggung jawab terhadap saudara perempuan dan kemenakan. Walaupun masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan dari garis ibu,namun

yang berkuasa di dalam kesatuan tersebut adalah orang laki-laki dari pihak ibu (mamak).

Dalam adat Minangkabau perempuan memiliki kedudukan yang istimewa,sehingga

perempuan yang telah menikah akan mendapatkan julukan sebagai bundo kanduang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun