Pemilu hendaknya dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pemilu sehingga dapat mewujudkan pemilu yang cerdas serta mencapai pemilu yang tertib, aman, dan damai.
Setiap 5 tahun sekali masyarakat Indonesia mengalami masa Pemilihan Umum (Pemilu) sehingga dapat dikatakan sudah menjadi rutinitas Bangsa Indonesia. Pemilu mencerminkan Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokratis.
Pemilu dimaknai sebagai suatu proses dimana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, mulai dari Presiden, sampai wakil rakyat dari tingkat pemerintahan sampai kepala desa.
Sebelum pemilu, para peserta akan menjalani masa kampanye dengan menawarkan janji-janji dan program yang akan dikerjakan nantinya. Masa kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan hingga menjelang hari pemungutan suara.
Hasil pemilu ditentukan dari sistem penentuan yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh para peserta dan disosialisasikan kepada para pemilih. Tujuannya tentu ingin membangun kepercayaan dan keyakinan masyarakat agar memilih dirinya.
Melalui pemilu, nilai-nilai dasar Bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila dapat terealisasikan. Salah satunya adalah membuka ruang yang luas dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
Meskipun dulu Bangsa Indonesia sempat menutup diri dari aspirasi masyarakatnya, namun sudah sejak lama itu ditiadakan dengan dilaksanakannya pemilu. Masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk tidak lagi menjadi bungkam melainkan ikut berpartisipasi atas seluruh tugas, kewajiban, hak, dan tanggungjawab sebagai warga negara yang baik.
Sayangnya, masih terdapat banyak kekurangan dalam pelaksanaan pemilu setiap saatnya. Tentu ini tidak lepas dari ketidaksempurnaan. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap kegiatan atau acara akan memiliki kekurangan atau kesalahan-kesalahan kecil.
Akan tetapi, kesalahan yang terjadi saat pemilu dapat ditekan dengan menerapkan prinsip-prinsip pemilu. Prinsip penyelenggaraan pemilu tertuang dalam UUD 1945 dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
Prinsip-prinsip pemilu sering dikenal dengan istilah LUBER-JURDIL yang berarti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
1. Langsung berarti rakyat mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai kehendak hati nuraninya.