Konvensi Wina tahun 1961 dalam pasal 25 menyatakan hak kekebalan dan hak-hak Istimewa yaitu perutusan-perutusan diplomat tidak dapat diganggu-gugat diri sendiri. Hak dan kekebalan itu diberikan untuk menjamin terlaksananya tugas dan tanggungjawab mereka secara efisiensi. Pejabat diplomatik dalam mejalankan tugas kenegaraannya di wilayah kedauatan negara lain memiliki perlindungan atau proteksi khusus. Jenis perlindungan tersebut adalah:
1.Imunitas Fungsional
Imunitas ini melindungi diplomat dari penuntutan dan penangkapan terkait dengan tindakan resmi mereka dalam kapasitas diplomatik. Misalnya, seorang duta besar tidak dapat dituntut atau diadili di negara tempat mereka bertugas untuk tindakan yang dilakukan dalam menjalankan fungsi diplomatik mereka.
2.Imunitas Personal
Imunitas ini melindungi diplomat dari penahanan dan penahanan pribadi. Ini termasuk perlindungan dari tindakan hukum sipil atau pidana yang dilakukan oleh diplomat di negara tuan rumah, kecuali jika tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas pribadi di luar tugas resmi mereka.
Pasal 29 Konvensi Wina menyatakan bahwa "Personel dari agen diplomatik tidak boleh diganggu. Mereka tidak dapat dikenakan penangkapan atau penahanan dalam bentuk apapun". Artinya, seorang pejabat diplomatik bersifat "tidak dapat diganggu". Mereka tidak bisa ditangkap atau ditahan. Negara penerima wajib memberikan perlakuan khusus kepada pejabat diplomatik dari negara lain, memberikan kebebasan di wilayah negara tersebut, kecuali pada area-area tertentu yang mana hukum atau peraturan di wilayah tersebut membatasi demi alasan keamanan negara penerima.
Oleh karena itu, para pejabat diplomatik memperoleh kekebalan dan hak istimewa tertentu. Beberapa alasan pemberian kekebalan ini antara lain adalah sebagai berikut:
a.Diplomatik berfungsi sebagai wakil negara.
b.Mereka tidak dapat melaksanakan tugas dengan bebas kecuali jika diberikan kekebalan-kekebalan tertentu. Hal ini penting karena jika mereka tergantung pada "kemauan baik" pemerintah, mereka mungkin dipengaruhi oleh faktor-faktor keselamatan pribadi.
c.Jika terjadi gangguan dalam komunikasi mereka dengan negara asalnya, tugas mereka akan terhambat dan tidak dapat terlaksana dengan baik.
Meskipun pejabat diplomatik diberikan kekebalan terhadap yurisdiksi peradilan negara penerima, baik dalam bidang sipil maupun kriminal, kekebalan tersebut dapat dicabut. Hal ini diatur dalam Pasal 32 Konvensi Wina 1961. Selain itu, pelanggaran atau tindakan diplomatik yang bertentangan dengan pelaksanaan tugas seorang pejabat diplomatik juga diatur dalam Pasal 41 Konvensi Wina 1961. Tindakan atau kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 41 Konvensi Wina 1961 mencakup hal-hal berikut: