Mohon tunggu...
Bella Ima  Fauziyah
Bella Ima Fauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa aktif UIN Sunan Ampel Surabaya yang memiliki daya tarik terkait isu hukum dan politik, memiliki hobi menciptakan puisi dan artikel opini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ekstradisi Dan Imunitas Negara: Dilema Negara Dalam Menangani Kejahatan Lintas Negara

30 November 2024   16:19 Diperbarui: 30 November 2024   16:19 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Imunitas Kedaulatan Negara

Imunitas negara adalah ketika suatu pengadilan nasional seharusnya memiliki yurisdiksi terhadap suatu kasus yang menjadi perselisihan, tetapi wajib untuk tidak melaksanakan yurisdiksinya dalam kasus tersebut karena pihak lawannya adalah negara yang berdaulat atau pemerintah. Menurut Higgins, dalam hukum internasional klasik, negara, termasuk pemerintah daripadanya, diberikan kekebalan dari yurisdiksi teritorial negara lain. Berbagai alasan untuk kebijakan telah diusulkan, dan semua saling terkait. Pertama, alasan tersebut dapat ditemukan dalam doktrin kedaulatan negara: par im parem non habet imperium. Tidak ada negara yang bisa ditundukkan kepada hukum-hukum di negara lain. Kedua, bila negara dapat tunduk pada yurisdiksi negara lain maka hal tersebut akan menyinggung martabat dari negara yang bersangkutan. (Kalalo, 2016)

Kedaulatan Negara sering digunakan untuk merujuk kepada pengertian kekuasaan tertinggi oleh pemerintah. Kedaulatan juga diberi makna sebagai kewenangan politik tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk menentukan dan mengatur dirinya. Dalam dunia akademik tidak ada konsep tunggal mengenai kedaulatan semua tergantung pendekatan yang dipakai untuk memaknai kedaulatan tersebut. Jean Bodin menyatakan bahwa tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaan negara. Menurutnya kedaulatan merupakan satu satunya kekuasaan yang dalam kehidupan berbangsa memiliki sifat-sifat berupa:

a.Asli, artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasaan lain.

b.Tertinggi, tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaannya.

c.Bersifat abadi atau kekal.

d.Tidak dapat dibagi-bagi karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi saja.

e.Tidak dapat dipindahkan atau diserahkan kepada suatu badan lain. (Situngkir, 2018)

Imunitas kedaulatan negara adalah prinsip hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada negara dari tuntutan hukum di pengadilan negara lain. Konsep ini berakar pada prinsip bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah dan urusan dalam negerinya, yang berarti bahwa tidak ada negara lain yang dapat campur tangan tanpa izin. Imunitas ini dibagi menjadi dua kategori utama:

a.Imunitas Absolut: Negara tidak dapat diadili oleh pengadilan negara lain dalam hal tindakan resmi (jure imperii) yang dilakukan oleh pejabat negara.

b.Imunitas Restriktif: Negara dapat diadili untuk tindakan non-resmi (jure gestionis), seperti transaksi komersial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun