Imunitas Kedaulatan Negara
Imunitas negara adalah ketika suatu pengadilan nasional seharusnya memiliki yurisdiksi terhadap suatu kasus yang menjadi perselisihan, tetapi wajib untuk tidak melaksanakan yurisdiksinya dalam kasus tersebut karena pihak lawannya adalah negara yang berdaulat atau pemerintah. Menurut Higgins, dalam hukum internasional klasik, negara, termasuk pemerintah daripadanya, diberikan kekebalan dari yurisdiksi teritorial negara lain. Berbagai alasan untuk kebijakan telah diusulkan, dan semua saling terkait. Pertama, alasan tersebut dapat ditemukan dalam doktrin kedaulatan negara: par im parem non habet imperium. Tidak ada negara yang bisa ditundukkan kepada hukum-hukum di negara lain. Kedua, bila negara dapat tunduk pada yurisdiksi negara lain maka hal tersebut akan menyinggung martabat dari negara yang bersangkutan. (Kalalo, 2016)
Kedaulatan Negara sering digunakan untuk merujuk kepada pengertian kekuasaan tertinggi oleh pemerintah. Kedaulatan juga diberi makna sebagai kewenangan politik tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk menentukan dan mengatur dirinya. Dalam dunia akademik tidak ada konsep tunggal mengenai kedaulatan semua tergantung pendekatan yang dipakai untuk memaknai kedaulatan tersebut. Jean Bodin menyatakan bahwa tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaan negara. Menurutnya kedaulatan merupakan satu satunya kekuasaan yang dalam kehidupan berbangsa memiliki sifat-sifat berupa:
a.Asli, artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasaan lain.
b.Tertinggi, tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaannya.
c.Bersifat abadi atau kekal.
d.Tidak dapat dibagi-bagi karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi saja.
e.Tidak dapat dipindahkan atau diserahkan kepada suatu badan lain. (Situngkir, 2018)
Imunitas kedaulatan negara adalah prinsip hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada negara dari tuntutan hukum di pengadilan negara lain. Konsep ini berakar pada prinsip bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah dan urusan dalam negerinya, yang berarti bahwa tidak ada negara lain yang dapat campur tangan tanpa izin. Imunitas ini dibagi menjadi dua kategori utama:
a.Imunitas Absolut: Negara tidak dapat diadili oleh pengadilan negara lain dalam hal tindakan resmi (jure imperii) yang dilakukan oleh pejabat negara.
b.Imunitas Restriktif: Negara dapat diadili untuk tindakan non-resmi (jure gestionis), seperti transaksi komersial.