Mohon tunggu...
Bella Dwi Septiani
Bella Dwi Septiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang

Memberikan edukasi dan hal yang menarik untuk dibagikan pada khalayak.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa PMM UMM Membantu Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

8 Desember 2023   15:33 Diperbarui: 9 Desember 2023   00:06 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Kelompok 38 Mitra Dosen yang beranggotakan Aprila Nurul Hidayah, M. Benteng Tinambunan dan Ahmad Assegaf Ega Pratama, yang telah membantu penyelesaian Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kabupaten Malang Melalui Pengadilan Negeri Kepanjen. Pada kantor Advokat Krisdianto & Co dengan advokat bapak Mohamad Krisdianto, S.H., M.H yang beralamat di Jl. Perumahan Griya Wonorejo Indah Kav. 24 Arjowinangun Kecamatan Kadungkandang Kota Malang dan Jl. Kapi Sraba 17 M Nomor 8 Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Dengan Dosen Pembimbing Lapang bapak Nu'man Aunuh, SH., MH. 

Kegiatan yang dilaksanakan selama melakukan PMM yaitu dengan membantu Advokat dalam penyelesaian sengketa, selain itu juga membantu advokat dalam menyusun berkas-berkas yang diperlukan dalam Persidangan. Selain itu kegiatan kami juga mengikuti serangkaian agenda Persidangan, dan beberapa kegiatan lainnya dalam proses penanganan perkara. 

Tujuan PMM Mitra dosen adalah membantu Mitra dalam hal ini Krisdianto & Co untuk memberikan bantuan hukum yang bersifat preventif maupun represif perihal penanganan perkara perdata sengketa tanah.  Selama proses penyusunan berkas, seringkali juga didampingi oleh bapak Mohamad Krisdianto, S.H., M.H. 

(Sumber: mahasiswa PMM)
(Sumber: mahasiswa PMM)

Dalam perkara ini diselesaikan sampai tingkat Banding, dimana dalam Sidang Putusan telah dimenangkan dari pihak kami, yaitu klien sebagai Pihak Penggugat dalam putusan verstek sebelumnya. Perkara perdata ini berkaitan tentang sengketa tanah dalam putusan verstek yang diajukan kembali di persidangan, yang semulanya bertindak sebagai Tergugat, maka setelah diajukan kembali ke Persidangan berkedudukan sebagai Penggugat. Persidangan ini baru dapat dilakukan pada pertengahan agenda persidangan, karena mahasiswa magang baru bergabung di kantor hukum pada pertengahan sidang yaitu tepatnya pada sidang pembuktian hingga sampai pada sidang Banding.

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah. Maka pada saat perkara dilanjutkan hingga tingkat banding, kami juga membuat berkas Kontra Memori Banding, untuk selanjutnya akan diserahkan pada Pengadilan Tinggi Surabaya. 

(Sumber: mahasiswa PMM)
(Sumber: mahasiswa PMM)

Kegiatan Pengabdian Masyakat oleh Mahasiswa yang dilakukan oleh kelompok 38 berjalan dengan lancar mulai dari awal hingga akhir penyelesaian perkara tersebut. Semua anggota kelompok menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan pembagian tugas yang telah direncanakan. Sehingga rangkaian kegiatan proses penanganan perkara sengketa tanah ini dapat terselesaikan hingga tingkat Banding. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun