Tujuan pembangunana nasional Indonesia adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang supaya terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sistem Kesehatan Nasional atau SKN merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dimana pengelolaan kesehatan diselenggarakan oleh semua komponen bangsa secara terpadu guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan salah satu dari 6 subsistem dalam SKN yang menjadi bagian terpenting dalam suatu pelaksanaan upaya kesehatan di masyarakat. SDM Kesehatan dengan jumlah yang memadai dan mampu menjangkau seluruh wilayah di indonesia merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
SDM Kesehatan di indonesia setiap tahun terus mengalami peningkatan jumlah bahkan selama pandemi COVID-19 yang dimana banyak tenaga kesehatan yang gugur selama menjalankan tugas.
Berdasarkan data SISDMK Kementerian kesehatan RI, pada akhir 2021 diketahui jumlah SDM Kesehatan yang diberdayakan di fasilitas kesehatan di indonesia sebanyak 1.971.735 orang yang terdiri atas 623.967 tenaga laki-laki dan 1.347.733 tenaga perempuan.
Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2019 sebelum pandemi covid yang sebesar 1.244.162 orang. Meskipun Jumlah SDM Kesehatan di Indonesia terus meningkat, namun jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di indonesia utamanya Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan pertama yang di akses oleh masyarakat.
SDM Kesehatan yang belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat serta belum meratanya distribusi tenaga kesehatan menginisiasi pemerintah dalam hal ini menteri kesehatan untuk melakukan perubahan dengan melakukan transformasi kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat 6 pilar transformasi kesehatan yaitu Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan dalam menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah penyakit/kedaruratan kesehatan masyarakat, Transformasi Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan dan Transformasi Teknologi Kesehatan.
Bapak Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU selaku menteri Kesehatan RI sekaligus yang menginisiasi tranformasi kesehatan mengatakan bahwa “Jumlah dokter standarnya satu per 1000 penduduk. Kebutuhan di Indonesia masih belum terpenuhi ditambah lagi dengan distribusi yang belum merata.
Pemerataan SDM Kesehatan yang berkualitas diperlukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui academic health system.
Academic health system merupakan sebuah model kebijakan yang mengakomodir potensi masing-masing institusi ke dalam satu rangkaian visi yang berbasis pada kebutuhan masyarakat. Konsep ini merupakan integrasi pendidikan kedokteran bergelar, dengan program pendidikan profesional kesehatan lainnya yang memiliki rumah sakit pendidikan atau berafilisasi dengan rumah sakit pendidikan, sistem kesehatan, dan organisasi pelayanan kesehatan.
Melalui academic health system diharapkan dapat menghitung jumlah dan jenis lulusan SDM Kesehatan dan memenuhi kebutuhan wilayah; Mendefinisikan profil dan value SDM Kesehatan yang diperlukan di wilayah tersebut; serta menentukan pola distribusi SDM Kesehatan yang sustainable mulai dari layanan primer hingga tersier.
Kebutuhan dokter harus diperbanyak, harus ada akselerasi dan 10 tahun terakhir ini akselerasinya sangat lambat. Jadi ini harus dipercepat baik dokter umum maupun dokter spesialis”.
Berdasarkan laporan kinerja PPSDM tahun 2021, hanya 5.013 Puskesmas (48,86%) yang memiliki 9 (sembilan) jenis tenaga kesehatan sesuai standar. Provinsi DKI Jakarta paling banyak memiliki puskesmas yang telah tersedia 9 (sembilan) jenis tenaga kesehatan (100%), diikuti oleh Provinsi DI Yogyakarta (89,26%).
Sementara untuk provinsi lain, keterisian puskesmas dengan 9 (sembilan) jenis tenaga kesehatan lengkap sesuai Permenkes sudah mencapai 52,94%. Selain itu, Puskesmas yang sama sekali tidak memiliki dokter diketahui sebanyak 508 Puskesmas (4,95%).
Persebaran Puskesmas dengan 9 jenis tenaga kesehatan yang memenuhi standar masih belum merata dengan baik dengan ditemukan masih sangat banyak puskesmas di wilayah timur dengan puskesmas yang tidak memenuhi standar tenaga kesehatan dibandingkan wilayah barat dan tengah.
Salah satu faktor penyebab tidak terisinya dokter dan belum meratanya distribusi tenaga kesehatan disebabkan masalah keamanan dan juga kondisi geografis yang sulit dicapai.
Pemerintah telah menetapkan peraturan sebagai upaya pemenuhan dan pemerataan SDM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan dimana salah satu pendekatan perencanaan SDM kesehatan adalah mengacu pada standar ketenagaan berdasarkan rasio tenaga terhadap jumlah penduduk.
Selain itu, Jumlah dan jenis tenaga kesehatan puskesmas dapat dihitung berdasarkan standar ketenagaan minimal di puskesmas mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan dengan perhitungan kebutuhan tenaga di puskesmas berdasarkan beban kerja.
Pemerintah dalam berupaya melakukan pemenuhan dan pemerataan dengan terus melakukan kerjasama lintas sektor seperti kerjasama dengan bidang/urusan pemerintahan umum, urusan pendidikan dan pelatihan, urusan kepegawaian/aparatur Negara, urusan perhubungan, urusan pembangunan fasilitas umum, urusan keuangan, urusan perdagangan, urusan keamanan dan urusan terkait lainnya.
Beberapa bentruk strategi pemerintah yaitu dengan memberikan beasiswa belajar seperti program Bantuan Pendidikan (PBP) kepada para dokter dan tenaga kesehatan, penugasan khusus seperti Program Nusantara sehat yang telah dirilis dari tahun 2015, pemberian insentif tambahan guna menarik minat tenaga kesehatan, memperbaiki infrastruktur daerah untuk memudahkan akses dsb.
Dengan adanya upaya program-program tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah SDM Kesehatan dan mampu mendistribusi SDM Kesehatan dengan baik keseluruh wilayah di indonesia sehingga derajat kesehatan masyarakat yang tinggi mampu dicapai dengan segera.
Referensi :
- Sistem Informasi SDM Kesehatan Indonesia. https://sisdmk.kemkes.go.id/informasi_nakes
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.
- Laporan Kinerja PPSDM Tahun 2021. http://bppsdmk.kemkes.go.id/web/laporan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H