Kebutuhan dokter harus diperbanyak, harus ada akselerasi dan 10 tahun terakhir ini akselerasinya sangat lambat. Jadi ini harus dipercepat baik dokter umum maupun dokter spesialis”.
Berdasarkan laporan kinerja PPSDM tahun 2021, hanya 5.013 Puskesmas (48,86%) yang memiliki 9 (sembilan) jenis tenaga kesehatan sesuai standar. Provinsi DKI Jakarta paling banyak memiliki puskesmas yang telah tersedia 9 (sembilan) jenis tenaga kesehatan (100%), diikuti oleh Provinsi DI Yogyakarta (89,26%).
Sementara untuk provinsi lain, keterisian puskesmas dengan 9 (sembilan) jenis tenaga kesehatan lengkap sesuai Permenkes sudah mencapai 52,94%. Selain itu, Puskesmas yang sama sekali tidak memiliki dokter diketahui sebanyak 508 Puskesmas (4,95%).
Persebaran Puskesmas dengan 9 jenis tenaga kesehatan yang memenuhi standar masih belum merata dengan baik dengan ditemukan masih sangat banyak puskesmas di wilayah timur dengan puskesmas yang tidak memenuhi standar tenaga kesehatan dibandingkan wilayah barat dan tengah.
Salah satu faktor penyebab tidak terisinya dokter dan belum meratanya distribusi tenaga kesehatan disebabkan masalah keamanan dan juga kondisi geografis yang sulit dicapai.
Pemerintah telah menetapkan peraturan sebagai upaya pemenuhan dan pemerataan SDM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan dimana salah satu pendekatan perencanaan SDM kesehatan adalah mengacu pada standar ketenagaan berdasarkan rasio tenaga terhadap jumlah penduduk.
Selain itu, Jumlah dan jenis tenaga kesehatan puskesmas dapat dihitung berdasarkan standar ketenagaan minimal di puskesmas mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan dengan perhitungan kebutuhan tenaga di puskesmas berdasarkan beban kerja.
Pemerintah dalam berupaya melakukan pemenuhan dan pemerataan dengan terus melakukan kerjasama lintas sektor seperti kerjasama dengan bidang/urusan pemerintahan umum, urusan pendidikan dan pelatihan, urusan kepegawaian/aparatur Negara, urusan perhubungan, urusan pembangunan fasilitas umum, urusan keuangan, urusan perdagangan, urusan keamanan dan urusan terkait lainnya.
Beberapa bentruk strategi pemerintah yaitu dengan memberikan beasiswa belajar seperti program Bantuan Pendidikan (PBP) kepada para dokter dan tenaga kesehatan, penugasan khusus seperti Program Nusantara sehat yang telah dirilis dari tahun 2015, pemberian insentif tambahan guna menarik minat tenaga kesehatan, memperbaiki infrastruktur daerah untuk memudahkan akses dsb.
Dengan adanya upaya program-program tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah SDM Kesehatan dan mampu mendistribusi SDM Kesehatan dengan baik keseluruh wilayah di indonesia sehingga derajat kesehatan masyarakat yang tinggi mampu dicapai dengan segera.
Referensi :
- Sistem Informasi SDM Kesehatan Indonesia. https://sisdmk.kemkes.go.id/informasi_nakes
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.
- Laporan Kinerja PPSDM Tahun 2021. http://bppsdmk.kemkes.go.id/web/laporan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas