Ibarat berharap setitik embun di siang bolong,itulah yang dirasakan para guru lulusan PLPG 2012 saat ini.Setelah pemberkasan di Disdikpora kabupaten/kota merekapun  menanti ...menanti dan menanti kapan kiranya embun sertifikasi yang menyejukkan itu akan keluar.Namun dibalik harapan yang menggiurkan itu ternyata mereka dihadapkan pada permasalahan baru yang memudarkan harapan dan penantian itu.Betapa tidak?ratusan guru yang semestinya menikmati tunjangan sertifikasi April 2013 ini terpaksa gigit jari karena sesuai data Dapodik Depdiknas mereka dinyatakan kekurangan jam mengajar sehingga sertifikasi belum bisa dicairkan.Bahkan lebih tragis lagi ada informasi sertifikasi dinyatakan angus.
Bagi guru yang jam mengajarnya kurang dari yang dipersyaratkan mungkin tidak menjadi masalah.Tapi tidak demikian halnya dengan guru yang memang betul-betul jamnya sudah memenuhui syarat bahkan melebihi persyaratan 24 jam/minggu ,mereka akan merasakan kenyataan ini sebagai bukti ketidak seriusan pemerintah dalam memenuhi hak guru. Seperti yang dialami guru-guru calon penerima tunjangan sertifikasi di SMP negeri 3 Abiansemal Kabupaten Badung,Bali.Dengan jumlah rombel yang memadai yaitu 48 rombel guru-guru yang sudah lulus PLPG tidak mengalami kekurangan jam mengajar.Bahkan mereka rata-rata mengajar melebihi 24 jam/minggu.Belum lagi disertai dengan tugas tambahan sebagai wali,pembina ekstra,piket dsb membuat guru di sekolah ini betul-betul sibuk dalam melayani kepenrtimngan siswa baik dalam proses belajar maupun kegiatan non akademik.namun dengan adanya data Dapodik yang merelis kekurangan jam mengajar bagi guru termasuk juga guru di sekolah ini,bisa dibayangkan betapa kecewanya mereka.Dedikasdi dan loyalitas yang mereka tunjukkan selama ini seakan tdk diharagai oleh pemerintah.Untuk mengatasi hal ini maka data Dapodik yang dikirim sekolah perlu diverivikasi ulang karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.Hal ini sangat penting dilakukan oleh Depdiknas dalam rangka validitas data sehingga hak  guru  dapat diberikan kepada yang memenag berhak untuk menerimanya.Mudah-mudahan hal ini akan menjadi perhatian Depdiknas melalui kerjasama dengan Disdikpora Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H