Mohon tunggu...
Belinda Putri Nabilah
Belinda Putri Nabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di UPN "Veteran" Yogyakarta

Mahasiswa FISIP jurusan Hubungan International yang tertarik dengan seni & budaya, politik, isu lingkungan hidup, hukum, dan finance.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pengelolaan Sampah di Yogyakarta

1 Juni 2024   00:29 Diperbarui: 1 Juni 2024   00:38 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yogyakarta merupakan sebuah kota yang terkenal dengan seni budaya dan wisatanya, namun kini kota yang cantik nan artistik ini dihadapkan pada masalah sampah yang kian memprihatinkan. Banyaknya sampah yang menggunung di pinggiran jalan membuat pemandangan yang dulunya enak dipandang menjadi terlihat kotor dan kumuh di mata masyarakat dan wisatawan.

Oleh karena itu dengan adanya hal tersebut menjadikan isu pengelolaan sampah di yogyakarta ini membutuhkan perhatian lebih dari semua sektor baik masyarakat publik maupun pemerintahan pembuat kebijakan agar mendapatkan solusi segera.

Dari adanya permasalahan pengelolaan sampah tersebut, yogyakarta mengadopsi kebijakan dari berbagai macam negara untuk menangani permasalahan lingkungan yang ada di yogyakarta. Kebijakan pengelolaan sampah di Yogyakarta sendiri merupakan hasil dari berbagai penelitian dan adaptasi dari berbagai sumber.

Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam proses pengumpulan, pemrosesan, dan pemanfaatan sampah. Sistem ini terinspirasi oleh berbagai model pengelolaan sampah di negara lain, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan, namun disesuaikan dengan kondisi dan budaya lokal yang ada di Yogyakarta. 

Contoh adaptasi kebijakan dari negara lain dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta seperti Jepang dengan sistem pemilahan sampah yang ketat dan disiplin, serta pemanfaatan teknologi daur ulang yang canggih. Inovasi yang telah dilakukan dari proses adaptasi Kebijakan di jepang seperti Rumah Inovasi Daur Ulang (RINDU) UGM yang telah mengembangkan teknologi untuk mengolah sampah dan limbah menjadi produk bermanfaat, seperti pupuk lepas lambat, tepung pakan ternak, dan bahan bakar cair.

Yogyakarta mengadopsi kebijakan negara Korea Selatan dengan sistem insentif dan sanksi untuk mendorong masyarakat memilah dan mendaur ulang sampah, beberapa bank sampah dan komunitas di Yogyakarta mendaur ulang sampah plastik menjadi produk baru seperti tas belanja, paving block, dan berbagai kerajinan tangan. 

Selain itu pemerintah daerah yogyakarta juga mengadopsi kebijakan dari negara Taiwan melalui sistem bank sampah yang memungkinkan masyarakat menukar sampah dengan uang atau barang yang telah dilakukan di beberapa sektor daerah desa maupun kota yang ada di yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta juga terus belajar dan berinovasi dalam mengembangkan kebijakan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan agar terciptanya penyelesaian masalah yang efisien terkait dengan pengelolaan sampah yang ada di yogyakarta. 

Penyebab dari adanya tumpukan sampah yang ada di beberapa titik di jogjakarta seperti depo pengolahan sampah (DPS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta mencapai lebih dari dua meter tumpukan sampah pada bulan Oktober 2023 karena adanya pembatasan operasional Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPST) Piyungan. Tak hanya itu, pada bulan Mei 2023 beberapa jalan di Yogyakarta, seperti jalan perumnas Condowondo, Jalan Kaliurang, dan Jalan Dr. Sardjito, mengalami tumpukan sampah karena pemblokiran akses ke TPST Piyungan.

Masalah tumpukan sampah yang terjadi di berbagai lokasi yang ada di jogja seperti yang telah dijelaskan diatas dapat terjadi karena kapasitas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang berada di Piyungan menipis menyebabkan pemicu penumpukan sampah di jalanan dan tempat lain. Tak hanya itu pencemaran lingkungan akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik oleh masyarakat juga menjadi salah satu faktor dari adanya penumpukan sampah yang ada di jogjakarta karena rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah. Selain itu kurangnya infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah yang memadai di jogjakarta dapat mengakibatkan penurunan pada bidang perekonomian pada sektor pariwisata. 

Dari adanya permasalahan tersebut, pemerintahan daerah melalui peraturannya menerapkan berbagai alternatif kebijakan baru terkait dengan permasalahan pengelolaan sampah di yogyakarta seperti penutupan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Piyungan dengan pencarian tempat Pembuangan Akhir baru serta peningkatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yogyakarta terkait dengan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien, pengembangan program 3R yaitu (reduce, reuse, recycle) dan pengelolaan sampah organik seperti yang telah dilakukan oleh Bank Sampah Rejeki Makmur di Mlati mengolah plastik menjadi paving block dan bank sampah Griya Persada di Wirobrajan yang mengubah sampah menjadi tas belanja dan kerajinan tangan. Tak hanya itu pembangunan infrastruktur dan fasilitas pengelolaan sampah yang menunjang juga perlu diperhatikan dalam menangani permasalahan ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun