Mohon tunggu...
Nana Blasius
Nana Blasius Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Nana

KEPRIBADIAN: Bersahabat, suka diskusi, Membaca, Menulis, traveling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Katekese Pencatatan Perkawinan dalam Gereja Katolik

6 Januari 2024   11:20 Diperbarui: 6 Januari 2024   11:28 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Pst. Postinus Gulö, OSC: Dosen MK Hukum Sakramen Perkawinan di Fakultas Filsafat Universitas Katolik Parahyangan 

A. Pengantar

Kita mesti menyadari bahwa banyak umat Kristen Katolik memilih panggilan menikah. Oleh karena banyak yang memilih panggilan ini, maka pasti banyak pula yang perlu dipersiapkan. Bahkan, banyak pula tantangan yang akan dihadapi oleh Gereja dan calon pasangan itu sendiri. Dalam pokok pembahasan ini, kita akan mempelajari seputar pencatatan perkawinan beserta tantangan-tantangan yang perlu diberi solusi atasnya. Supaya lebih jelas marilah kita simak contoh kasus di bawah ini:

Kasus: Tempat Perayaan dan Pengurusan Administrasi Perkawinan

Pastor, saya Gerard, umat Paroki St. Fransiskus Asisi akan melangsungkan perkawinan dengan Alexia, umat Paroki Santa Maria. Intinya, kami sama-sama beragama Katolik, dari Keuskupan yang sama tetapi berbeda paroki. Ada dua pertanyaan saya: a) Di gereja paroki manakah kami seharusnya melangsungkan perkawinan, di Gereja Paroki St. Fransiskus atau St. Maria? b) Di manakah kami mesti mengurus administrasi perkawinan?

Pembahasan dan Solusi

Saudara Gerard yang baik, terima kasih atas kedua pertanyaan Anda, yang sebenarnya saling terkait. Tentu saja Gereja berusaha agar calon pasangan suami-istri mendapat jaminan tempat pelayanan perkawinan Katolik. Terkait kedua pertanyaan Anda, kami mencoba menjawabnya satu persatu dalam paparan berikut. 

Pertama, tempat perayaan perkawinan. Jika calon mempelai sama-sama beragama Katolik, maka mereka bebas untuk memilih apakah perkawinan akan dirayakan di gereja paroki tempat domisili atau kuasi domisili atau kediaman sebulan dari mempelai laki-laki atau dari mempelai perempuan (bdk. kan. 1115). Paroki domisili adalah paroki di mana calon mempelai tinggal secara tetap dan telah berada di situ genap lima tahun (kan. 102 §1). Paroki kuasi-domisili, yakni paroki di mana calon telah tinggal sekurang-kurangnya tiga bulan (kan. 102 §2). 

Bila calon mempelai berbeda agama (antara Katolik dengan Islam atau Budha atau Hindu) dan berbeda Gereja (antara Katolik dengan Protestan), maka tempat perayaan perkawinan dapat dirayakan di gereja paroki domisili pihak Katolik atau kuasi domisilnya atau kediaman sebulan (kan. 1115; 1118).

Terkait pertanyaan Gerard, maka tempat perayaan perkawinan boleh di Paroki St. Fransiskus atau di Paroki Santa Maria. Gerard dan Alexia silakan memilih salah satu gereja paroki yang bagi kalian tidak sulit mempersiapkan dan melangsungkan perkawinan. Silakan berkomunikasi dengan Pastor Paroki masing-masing sebelum menentukan gereja mana yang kalian pilih. Di beberapa Keuskupan ada aturan bahwa perkawinan antara kedua mempelai yang sama-sama beragama Katolik hendaknya dilangsungkan di gereja paroki mempelai perempuan. Namun, aturan ini bukan suatu keharusan dan juga tidak terkait dengan keabsahan perkawinan. Aturan ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan atau budaya setempat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun