Mohon tunggu...
Bela Nadina
Bela Nadina Mohon Tunggu... Konsultan - Business & International Relations

achieve your best goals more than your expectations

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Permintaan Asuransi di saat Risiko yang Tak Terduga

21 November 2023   19:45 Diperbarui: 21 November 2023   19:49 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Latar Belakang

Asuransi sangat berperan penting dalam kehidupan sekarang dan menjadi kebutuhan khusus buat Masyarakat di era modern saat ini dimana asuransi dapat memberikan  jaminan atau perlindungan karena tidak ada satupun manusia yang dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka masing-masing kedepanya. Walaupun pada dasarnya setiap manusia tidak bisa selalu memiliki penghasilan yang  pasti namun pada masanya pasti akan memiliki penurunan dan kenaikan. Model asuransi yang diberikan ditujukkan untuk menjamin resiko-resiko yang tak terduga di masa mendatang dan  memberikan proteksi masa depan untuk diri sendiri dan keluarga. Hal itu  berarti jika sewaktu-waktu terjadi resiko maka pihak asuransi yang akan membiayai terjadinya resiko tersebut. Risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang memungkinkan terjadinya suatu kerugian yang tidak diduga atau tidak diingankan. Jadi, strategi yang berguna di masa mendatang dengan  tujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut  ialah menggunakan  asuransi buat diri kita serta keluarga yang kita sayangi.

Pada jaman sekarang ini banyak orang mulai melihat manfaat yang besar dan  mempertimbangkan asuransi baik untuk diri sendiri dan orang-orang yang mereka cintai. Dengan adanya perusahaan asuransi masyarakat dapat berusaha dalam mengurangi berbagai keadaan di masa depan yang tidak pasti dan merugikan. Karena itu pada saat ini banyak sekali masyarakat yang tidak hanya mengasuransikan jiwa karena meninggal dunia saja, tetapi mereka mengantisipasi mengenai keadaan ekonomi dimasa depan atau hari tua. Mekanisme Asuransi sendiri merupakan suatu perjanjian antara tertangggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa yang datang setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang yang disebut premi. Oleh karena itu tidak sulit untuk menemukan Perusahaan-perusahaan asuransi yang berkembang pesat di era globalisasi saat ini. Manfaat kedepannya dapat  menunjang stabilitas pembangunan dan sebagai salah satu lembaga penghimpunan dana masyarakat dan penyediaan dana untuk pembangunan ekonomi nasional. Selain itu  tujuan lainnya agar mempermudah arah dalam menatap hidup dimasa depan dengan baik serta memberikan rasa aman dan ketenangan terhadapnya, manakalah dibutuhkan ketika keperluan mendesak dalam situasi apapun. Pemanfaatan asuransi ini berjalans sesuai perkembangan jaman di era globalisasi dan perkembangan perekonomian yang semakin meningkat menghendaki perlunya berbagai upaya yang berguna untuk  memobilisasi dan memanfaatkan dana yang ada dan sangat esensial pada kalangan masyarakat yang akan digunakan secara optimal. Adapun fungsi utama sebagai salah satu unsur lembaga keuangan di luar bank, Perusahaan asuransi yang bergerak di bidang pelayanan jasa mempunyai peranan dan manfaat yang penting dalam menghimpun dan memobilisasi dana Masyarakat dan lembaga asuransi ini telah mampu berkembang menjadi industri yang berfungsi juga sebagai asuransi lembaga penyedia jasa proteksi kepada masyarakat umum atau terhadap institusi. Dari sinilah diciptakan regulasi dan serangkaian kebijaksanaan oleh pemerintah di sektor keuangan dan pada  faktanya perlu diketahui bahwa lembaga asuransi di Indonesia berada dalam pembinaan, pengaturan danpengawasan kegiatan dilakukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Strategi dalam mengembangkan potensi lembaga asuransi agar semakin berkembang dilakukan langkah konkret yang tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi. Semenjak diberlakukannya Undang-Undang No. 2 tahun 1992 perkembangan bisnis asuransi di Indonesia terus berkembang, seperti contohnya semenjak berkembangnya Perusahaan asuransi sampai sekarang ini di Idnonesia Dalam lima telah menunjukkan perkembangan yang ditandai dengan adanya peningkatan investasi, aset, premi bruto serta perealisasian berbagai rencana ekspansi yang dijalankan oleh Perusahaan asuransi. Hal ini terjadi sebagai akibat dari reaksi positif masyarakat terhadap asuransi, terutama setelah terjadinya kerusuhan yang terjadi pada Mei 1998 yang sangat berdampak pada keuangan dan  yang menyebabkan kerugian yang besar baik jiwa maupun harta. Walaupun sempat mengalami penurunan dalam sektor keaungan akibat dampak krisis moneter tahun 1998, Pada tahun 2000 Industri asuransi nasional  mengalami pertumbuhan sebesar 20 persen dari pada tahun 1999, dimana pertumbuhan premi jiwa mencapai tingkat 40 persen. Sampai pada triwulan pertama tahun 2002 pertumbuhan pendapatan premi asuransi jiwa naik sebesar 46 persen dibandingkan hasil pada periode yang sama tahun lalu (Moneter Indonesia, asuransi 2000). Menurut perhitungan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) perkembangan industri asuransi dari tahun ke tahun meningkat sekitar 20 sampai 30 persen per tahun. Sehingga salah satu alasan yang mendasari keeksistensian bisnis asuransi yang semakin berkembang dan banyak dialami oleh perusahaan asuransi disebabkan oleh adanya kemampuan untuk menjawab ketidakpastian yang terjadi dalam hidup di masa mendatang.  

Maka dari itu  industri asuransi dengan perkembangan bisnisnya hadir dan sejauh ini lembaga asuransi sangat potensial bagi masyarakat khususnya  asuransi jiwa yang  merupakan suatu bagian potensial perekonomian yang perlu dikembangkan lelbih lanjut.  Dampak positif dengan masuknya Perusahaan asuransi asing memberikan manfaat penuh dan tak tanggung-tanggung  bagi perusahaan asuransi lokal untuk menjalin Kerjasama dan menciptakan symbiosis mutualisme yang sama-sama saling menguntungkan. Dengan kata lain perushaan asuransi tersebut akan membentuk usaha patungan atau joint venture. Implikasi yang baik dari penerapan  joint venture ini adalah berkembangnya bisnis keuangan asuransi yang diapdukan dengan  sektor teknologi yang canggih, dengan prosedur yang efektik dan efisien, mudah dan tingkat pelayanan yang cepat, ramah dan profesional serta beragam variasi produk yang ditawarkan, sehingga memberikan banyak pilihan bagi masyarakat. Walaupun adanya ekspansi pasar yang sebelumnya tidak dapat dilakukan karena keterbatasan modal, namun hal itu tidak menjadi penghalang bagi  perusahaan asuransi lokal yang mengadakan kerjasama dengan perusahaan asuransi asing. Di samping itu juga adanya dampak negatif yang timbul yakni kesulitan bagi perusahaan lokal atau swasta nasional yang mengalami keterbatasan dana, sumber daya manusia dan ketidakmampuan dalam menginovasi produknya untuk bersaing dengan perusahaan asuransi asing maupun perusahaan joint venture. Seiring berkembangnya jaman, hal ini telah dilalui oleh Perusahaan asuransi lokal dan telah mengalami pasang surut yang  disebabkan oleh banyak hal, diantaranya munculnya perusahaan-perusahaan  asuransi baru yang ingin bersaing eksis dikalangan masyarakat serta naik turunnya  perekonomian dan gejolak politik. Namun hal tersebut tidak membuat salah satu permintaan asuransi Jiwa berhenti  dalam menjalankan fungsinya.

Deskriptif Masalah

Semakin kondisi yang dialami tidak pasti, maka semakin banyak orang  yang membutuhkan asuransi sebagai alat  penjamin untuk meringankan kerugian dan bencana yang terjadi secara tak terduga akibat kondisi yang tidak pasti. Beberapa contoh kondisi yang tidak pasti antara lain  kecelakaan, bencana alam, maupun hal-hal yang mampu mendatangkan resiko kerugian tidak bisa dipastikan kapan akan terjadi dan kita tidak mampu .untuk menolak datangnya hal-hal_yang berakibat fatal dan mampu menimbulkan resiko kerugian baik kerugian jiwa maupun materi.

 

Dalam kondisi yang dipenuhi risiko tersebut sangat riskan dan berdampak kepada manusia langsung terlebih lagi dikarenakan sakit, kecelakaan, kebakaran, kerugian, bahkan sampai meninggal dunia. Adanya risiko yang tidak pasti tersebut dikaitkan dengan ketidakpastian kejadian yang dapat mengancam sasaran yang diterapkan oleh suatu organisasi bisnis atau organisasi lainnya. Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi karena kurang atau ketidaktersedianya informasi yang cukup tentang apa yang akan terjadi kedepannya. Pandemi COVID-19 telah diprediksi oleh WHO semenjak januari 2020 dan dinyatakan pandemi ini masuk kedalam gawat darurat global yang meyebabkan fenomena luar biasa yang terjadi di bumi ini pada abad ke 21, yang skalanya sangatlah lama sekali terjadi seperti Perang Dunia III, fenomena yang tidak menentu dan tidak dapat diprediksi serta waktu yang sangat lama untuk terjadi nya fenomena tersebut. Oleh karena itu diperlukannya strategi kedepan dalam bentuk perlindungan dan keamanan seseorang untuk meminimalisirkan ataupun menghindari risiko sehingga kita merasa aman yaitu dengan asuransi.

Asuransi merupakan jaminan dalam bentuk premi yang mampu memberikan kontribusi ketenangan dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan yang penuh risiko. Namun pada kenyatannya tingkat kesadaran berasuransi masyarakat Indonesia masih rendah, bisa disebabkan karena berbagai hal seperti belum meratanya pendapatan Masyarakat. Untuk kasus yang banyak terjadi saat ini pilihan Asuransi jiwa merupakan pilihan asuransi yang tepat karena  memberikan sejumlah uang pertanggungan terhadap meninggalnya pihak tertanggung kepada kepada salah satu anggota keluarga atau orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi. Salah satu tujuan seseorang memilih program asuransi jiwa adalah untuk memperoleh proteksi berupa uang pertanggungan yang ketika tertanggung meninggal atau tidak produktif bekerja uang pertanggungan tersebut dapat mencukupi kehidupan pokok keluarganya. Dalam asuransi jiwa pembayaran dilakukan terlebih dahulu oleh pihak tertanggung dengan periode yang ditentukan sebelum mendapatkan uang santunan. Namun banyak yang menggangap bahwa asuransi jiwa belum sepenuhnya mampu memaksimalkan potensinya karena masyarakat yang tidak begitu mengenal tentang asuransi dan mengangap asuransi sebagai beban pengeluaran bukan pemasukan. Kurangnya pemasukan mengenai asuransi menjadi kendala tersendiri didalam perusahaan, hal ini menyebabkan keinginan masyarakat untuk membeli produk asuransi sangat rendah.

Alternatif Kebijakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun