Larangan impor pakaian bekas sebenarnya bukanlah kebijakan yang baru di Indonesia. Dilansir dari detiknews larangan impor pakaian bekas sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 1982, melalui SK Mendagkop No. 28 tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Kemudian pada 2002, Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) mengeluarkan Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang barang yang diatur tata niaga impornya adalah mengatur larangan impor atas produk gombal atau kain perca, karena sekarang ini kebutuhan kain perca sudah dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. Namun, aturan baru dikeluarkan  lagi sesuai Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Alasan pertama di balik larangan impor pakaian bekas karena dampaknya terhadap lingkungan. Pakaian bekas dapat meningkatkan limbah tekstil. Pakaian bekas yang diimpor biasanya tidak dapat didaur ulang dan berakhir di tempat pembuangan sampah. Impor pakaian bekas juga dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan karena pakaian bekas seringkali mengandung bahan kimia berbahaya seperti pewarna dan bahan kimia yang digunakan untuk memroses pakaian.
Alasan kedua adalah sebagai bentuk dukungan ekonomi lokal. Impor pakaian bekas dapat menurunkan harga pakaian baru yang diproduksi di dalam negeri. Juga bisa berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan di sektor produksi pakaian. Dengan melarang impor pakaian bekas, Indonesia dapat mendukung produksi pakaian lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.
Selain itu, aturan dilarang thrifting impor juga selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi Indonesia. Pemerintah dapat mendorong industri tekstil dan garmen dalam negeri untuk lebih berkembang serta bersaing dengan industri dari negara lain. Walaupun ada banyak pihak yang mengritik kebijakan baru ini, namun secara keseluruhan, aturan tersebut tetap menjadi langkah yang tepat dalam melindungi lingkungan dan mendukung ekonomi lokal di Indonesia. Masyarakat atau konsumen dapat mempertimbangkan untuk membeli pakaian yang dibuat dari bahan-bahan ramah lingkungan atau membeli pakaian bekas yang dijual secara lokal untuk membantu meminimalkan dampak negatif pakaian pada lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H