Halo teman - teman, Nama saya Bela Fadilah dari Fakultas Hukum prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang. Ingin memberikan berita sebuah kasus pidana yang terjadi pada sejumlah mahasiswi, bahkan mungkin banyak kasus yang sama terjadi pada mahasiswi lainya.
Dugaan tindak pidana kasus pelecehan seksual di Universitas Pancasila sudah naik ke penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang menjerat Rektor Nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH.
Penyidik menilai, ada dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan ETH yang di laporkan oleh RZ dan DF selaku mantan staf ETH, pelapor melampirkan beberapa bukti visum yang membuat kasus ini naik ke penyidikan.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 14 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ETH.Â
Ada sembilan saksi, (antara lain) pelapor atau korban, kemudian tujuh saksi ditambah terlapor, Polisi juga telah memeriksa enam saksi dalam laporan pelecehan seksual DF. Korban juga telah diperiksa atas laporan tersebut.
Untuk diketahui, dugaan pelecehan seksual yang dialami RZ terjadi setahun lalu, yaitu pada Februari 2023. Sedangkan dugaan pelecehan seksual yang dialami DF terjadi pada 9 desember 2023
Menurut kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, DF mengundurkan diri dari kampus lantaran ketakutan usai dilecehkan rektor bergelar profesor tersebut. Sementara RZ dimutasi ke kampus pascasarjana. RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sedangkan DF melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024. Dua laporan polisi itu kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Pelecehan di kampus adalah masalah serius yang dapat mencakup berbagai bentuk perilaku tidak pantas atau merugikan, termasuk pelecehan seksual, verbal, fisik, atau psikologis. Pelecehan ini bisa datang dari sesama mahasiswa, dosen, atau staf kampus lainnya.
Untuk mencegah kasus pelecehan di lingkungan kampus, berikut adalah langkah-langkah singkat yang dapat diambil yaitu :Â
* Edukasi dan Pelatihan: Menyelenggarakan pelatihan rutin tentang pelecehan bagi semua anggota kampus.
* Kebijakan dan Prosedur Jelas: Menerapkan kebijakan anti-pelecehan yang tegas dan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses.
* Dukungan bagi Korban: Menyediakan layanan konseling dan bantuan hukum bagi korban pelecehan.
* Budaya Inklusif: Mengadakan kampanye kesadaran dan kegiatan sosial yang mendorong inklusivitas dan saling menghormati.
* Penegakan Hukum: Menegakkan sanksi yang tegas dan adil bagi pelaku pelecehan.
* Evaluasi dan Pengawasan: Membentuk tim khusus dan melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan dan prosedur yang ada.
Langkah-langkah ini dapat membantu menciptakan lingkungan kampus yang aman dan mendukung bagi semua anggota komunitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H