Permasalahan penegakan ham di Indonesia,masih rentan bermasalah karena banyaknya oknum penegak hukum yang masih memiliki sifat apatisme dalam menangani suatu permasalahan hukum. Kasus pengeroyokan terhadap adik kami Muhammad Fikri yang masih duduk di bangku SMA, Kasus pengeroyokan ini di lakukan oleh 8 orang yang tidak di kenal dan aksi ini disiarkan langsung atau live di media sosial.
Dalam Undang-undang perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 2 menyatakan bahwa " setiap orang melanggar atau melakukan kekerasan terhadap anak dengan luka berat maka pelaku di penjara 5 tahun dengan denda 100 juta rupiah".
Namun kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Fikri sehingga menyebabkan bocor di bagian kepala, dengan puluhan jahitan serta banyak barang bukti yang di temukan baik berupa senjata tumpul, dan di siarkan secara live. kasus ini udah di tangani oleh pengadilan negeri kota Bekasi Namun di nilai sangat tidak berkeadilan, hal ini disebabkan karena peroses 8 Orang yang tersangka dengan salah satunya yang masih berstatus DPO tetapi sudah di tuntut putusan ringan yaitu 1 tahun 3 bulan.
Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, yang tidak sesuai dengan kepastian hukum apalagi rasa keadilan yang di rasakan oleh korban dan keluarga nya.
Aksih yang di lakukan oleh organisasi PC PMII dan PC GMKI kota Bekasi, dalam aksinya mereka mengharapkan bagaimana aparatur penegak hukum bisa memberikan rasa keadilan, buat korban dan keluarganya. karena proses hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara tidak langsung dapat memberikan efek jerah buat pelaku.
penulis :Bela Fadilah
Nim :231010200250Â
mahasiswaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H