Mohon tunggu...
Bela Fadilah
Bela Fadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, dan berfikir kritis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Terhadap Muhammad Fikri Abbas

21 Desember 2023   20:06 Diperbarui: 21 Desember 2023   20:13 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permasalahan penegakan ham di Indonesia,masih rentan bermasalah karena banyaknya oknum penegak hukum yang masih memiliki sifat apatisme dalam menangani suatu permasalahan hukum. Kasus pengeroyokan terhadap adik kami Muhammad Fikri yang masih duduk di bangku SMA, Kasus pengeroyokan ini di lakukan oleh 8 orang yang tidak di kenal dan aksi ini disiarkan langsung atau live di media sosial.

Dalam Undang-undang perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 2 menyatakan bahwa " setiap orang melanggar atau melakukan kekerasan terhadap anak dengan luka berat maka pelaku di penjara 5 tahun dengan denda 100 juta rupiah".

Namun kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Fikri sehingga menyebabkan bocor di bagian kepala, dengan puluhan jahitan serta banyak barang bukti yang di temukan baik berupa senjata tumpul, dan di siarkan secara live. kasus ini udah di tangani oleh pengadilan negeri kota Bekasi Namun di nilai sangat tidak berkeadilan, hal ini disebabkan karena peroses 8 Orang yang tersangka dengan salah satunya yang masih berstatus DPO tetapi sudah di tuntut putusan ringan yaitu 1 tahun 3 bulan.

Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, yang tidak sesuai dengan kepastian hukum apalagi rasa keadilan yang di rasakan oleh korban dan keluarga nya.

Aksih yang di lakukan oleh organisasi PC PMII dan PC GMKI kota Bekasi, dalam aksinya mereka mengharapkan bagaimana aparatur penegak hukum bisa memberikan rasa keadilan, buat korban dan keluarganya. karena proses hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara tidak langsung dapat memberikan efek jerah buat pelaku.

penulis :Bela Fadilah

Nim :231010200250 

mahasiswa 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun