Mohon tunggu...
bekti prasetyo
bekti prasetyo Mohon Tunggu... Editor - IR 17

International Relations @017

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Abu Bakar RA: Kebijaksanaan dalam Memerangi Kaum Murtad

30 Oktober 2019   11:54 Diperbarui: 30 Oktober 2019   12:18 1596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Abu bakar atau Abdullah ibn 'Uthman ibn Amir ibn Ka'ab ibn Sa'ad ibn Taim ibn Murrah at Taimy merupakan sabahat rasul sekaligus Khalifatur Rasul (Ali, 1997:46).  Terpilihnya Abu bakar menunjukkan kesadaran politik yang baik serta tekad bersatu dan melanjutkan tugas nabi Muhammad  (Shaban, 1993:25).

Ummah menamakan sistem Khilafah ini denga Khilafah yang adil dan benar atau yag lebih dikenal dengan Khilafah Ar Rasyidah. Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa hal ini mrupakan satu-satunya cara yang benar untuk penggantian kedudukan Rasul menurut pandangan muslim (al-maududi, 1996:111).

Pada awal pemerintahan Abu Bakar, kekacauan dan pemberontakan terjadi seperti munculnya orang murtad, munculnya  orang yang mengaku nabi, pemberontakan kabilah Arab dan banyak orang yang tidak membayar zakat. Dalam kesulitan yang memuncak inilah, Abu bakar dnegan kebesaran jiwa dan ktabahannya brsumpah bahwa beliau akan memerangi semua golongan yang telah menyeleweng dari kbenaran kecuali dia bertaubat meskipun beliau harus gugur dala perjuangan menegakkan agama Allah (A. Syalabi, 1983:232).

Kebijaksanaan Abu bakar telihat ketika menghadap dan mmerangi Kaum murtad. Kemurtadan ini meluap akibat orang Arab melepas kesetiaapn dan menolak memberikan dukungan terhadap khalifah yang baru hingga menentang agama islam setelah wafatnya Rasul.

Hal ini dikarenakan mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuatnya hanya bersama Rasul bukan Allah sang Maha Pemilik Keabadian, sehingga ikatan mereka lepas sebab wafatnya Rasul dan berpaling dari ajarannya (Syed, 1994:161).

Selain dari pengingkaran komitmen tersebut, faktor historis lainnya yang menyebabkan kemurtadan yakni ketika Nabi wafat, agama islam belum mendalam meresapi sanubari penduduk jazirah Arab (Syalabi, 1983:228). Banyak diantaranya yang masuk islam, akan tetapi belum mempelajari berbagai hal di dalamnya. Sehingga mereka menerima islam tanpa adanya harmonisasi keimanan. Banyak yang mengaku islam hanya untuk tameng dari peperangan melawan kaum muslim, bahkan  masuk islam hanya menginginkan harta rampasan perang, nama serta kedudukan.

Fenomena ini merupaka boomerang terhadap kekhalifahan Abu Bakar RA dimana sebagian orang-orang murtad berkiblat dan berkoalisi dengan para nabi palsu untuk memerangi serta menjatuhkan kekhalifahan Abu Bakar. Hal inilah yang menjadi tanggung jawab baginya untuk menyelesaikan dan dibenahi sebagai seorang pemimpin.

Langkah awal Abu Bakar untuk memerangi kaum murtad dengan membentuk sebelas pasukan yang akan dikirim untuk mengajak kembali pada jalan yang benar. Selain itu surat juga dilayangkan untuk kembali ke ajaran islam. Apabila terjadi penolakan, maka pasukan yang telah disiapkan berhak untuk memerangi dan memberantasnya (Husayn, 1999:9).

Secara politis, gerakan mangkir dari agama Islam menrupakan manifestasi pemberontakan yang sangan tendensius terhadap kelembagaan pemereintahan sekaligus perlawanan terhadap kaum muslim. Peperangan melawan kemurtadan disebut dengan Perang Riddah. Dari keberhasilan yang dicapai menunjukkan kepada dunia bahwa kebenaran pasti akan menag baik secara moral maupun material. Serta menunjukkan bahwa Agama Islam memiliki kekuatan untuk menahan dari kekuatan jahat, brtahan meneggakan agama bahakan dapat menggetarkan hati musuh islam dan melawannya.

REFERENSI

Ahmad Amin, Husayn, 1999.. Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam. Cet. III; Bandung:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun