Mohon tunggu...
Ahmad Subekti
Ahmad Subekti Mohon Tunggu... -

Follower sosmed

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Fajar Baru dari Malinau untuk Indonesia Sejahtera

29 November 2014   03:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:34 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setengah abad lebih Indonesia menerapkan formulasi pemerintahan yang muaranya adalah kesejahteraan rakyat. Namun, sebagaimana sudah jamak diketahui, kemiskinan, kesenjangan tetap menjadi catatan hitam yang belum terselesaikan. Kesenjangan dan kemiskinan masih menjadi pemandangan umum yang bisa dilihat nyata ditingkatan grass root atau desa.

Ditengah statisnya konsep pembangunan di Indonesia yang hanya seperti barang dagangan yang hanya berganti kemasan. Muncul semburat fajar baru dari Malinau yang menggugat konsep pembangunan yang selama ini cenderung statis.

Fajar paradigma baru itu lahir dari matahari yang bernama Dr. Yansen TP MSi sang nahkoda Kabupaten Malinau. Berbekal pengalaman dan perenungan yang panjang, ia berani menggugat konsep pembangunan yang top down menjadi bottom up, dimana pusat pembangunan di fokuskan dari Desa.

Paradigma yang dicetuskan ini bernama "Gerakan Desa Membangun" atau lebih populernya disebut GERDEMA. Sementara paradigma yang selama ini diimplementasikan adalah "Gerakan Membangun Desa" yang semuanya bertumpu pada policy atau kebijakan dari pemerintah pusat. Sehingga seringkali tidak relevan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat bawah. Hal ini dapat dipahami karena kebijakan tersebut tidak berangkat dari partisipasi masyarakat. Berangkat dari latar itulah GERDEMA ini lahir untuk menjadi sistem yang patut untuk diimplemetasikan dan senafas dengan UU No. 6 Tahun 2014 yang baru-baru disahkan.

GERDEMA adalah sebuah paradigma baru dalam pembangunan. Konsepsi GERDEMA memiliki cara pandang yang spesifik dan fokus terhadapSSua Suatu cara pandang yan berbeda jauh dengan jauh dengan perilaku kebijakanpembangunan oleh banyak pemerintah daerah selama ini. Sebagai paradigma baru, GERDEMA merupakan perilaku kebijakan inovatif yang percaya sepenuhnya kepada masyarakat desa (hal. 13).

Pemerataan pembangunan melalui pendekatan top down dengan konsep GERDEMA ini harus terus diupayakan dengan tujuan agar keberhasilan pembangunan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Sehingga apa yang diamanatkan oleh sila kelima Pancasila tersebut benar-benar termanifestasi. Sehingga harapannya kemiskinan yang menganga ini dapat terkikis atau bahkan terwujud masyarakat sejahtera secara komprehensif. Namun, harapan diatas belum sepenuhnya dapat terwujudkan, sehingga muncullah paradigma baru pembangunan yang berpusat pada sumberdaya manusia.

Dalam paradigma ini, peran pemerintah lebih sebagai fasilitator dan dinamisator agar arah pembangunan tetap berada pada koridor yang tepat sasaran. Melalui GERDEMA inilah masyarakat diberi hak sepenuhnya untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang tentunya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Dengan demikian, kebijakan akan tepat sasaran dan sesuai dengan keinginan rakyat. Perbedaan demografi, geografi dan kebudayaan lokal setiap desa menjadi masalah yang selama ini membuat pembangunan di Indonesia tidak implementatif. Dengan adanya konsep GERDEMA inilah, fajar baru dari Malinau menuju indonesia yang sejahtera.

Paradigma tersebut akan berjalan maksimal jika dibarengi dengan kepemimpinan yang visioner dan inovatif. Hal inilah yang masih menjadi perkerjaan rumah yang besar, dimana sistem demokratisasi dalam implementasinya harus mampu menjiwai hingga tataran masyarakat. Perpaduan inilah yang akan membawa konsep GERDEMA ini akan mampu termanifestasikan dengan baik, sehingga tercipta tatanan masyarakat yang nyaman, aman dan sejahtera.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun