Mohon tunggu...
Bekasi Putra
Bekasi Putra Mohon Tunggu... Freelancer - sangat tertarik dengan isu sosial

hidup adalah bagaimana kita menjalankannya dan bukan bagaimana kita cara memulainya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kamuflase Harga, Strategi Penjualan yang Merugikan Konsumen

1 Juli 2019   21:01 Diperbarui: 1 Juli 2019   21:15 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamuflase harga atau dengan kata lain biasa disebut dengan istilah odd pricing atau juga biasa disebut dengan harga psikologis dimana strategi ini sering kita temui di swalayan -- swalayan ataupun mall -- mall yang ada pada setiap label bandrol produk mereka. Bandrol atau harga label pada setiap produk biasanya dicantumkan harga produk dengan harga ganjil harga dimana yang memang sengaja dibuat agar diharapkan jika konsumen atau pengunjung yang akan berbelanja merasa harga tersebut harganya murah yang akhirnya secara psikologi mempengaruhi sikis para pengunjung.

 walaupun misalnya calon konsumen yang sebelumnya berniat untuk membeli hanya satu produk maka yang diharapkan membeli menjadi 2 (dua) produk atau lebih atau bahkan diharapkan konsumen membeli sebuh produk yang memang tidak terdaftar sebelumnya di list belanjaan mereka.

Itulah tujuan psikologi harga diterapkan di berbagai swalayan -- swalayan serta mall-mall di kota besar yang tersebar di Indonesia.

Lalu yang menjadi masalah adalah ketika transaksi dengan harga ganjil tersebut misalnya dengan angka nominal yang tertera dibandrol setiap produk tersebut adalah angka nominal dengan pecahan yang memang tidak ada mata uangnya seperti 10,20,30,40 rupiah dan angka ganjil lainnya.

At least jika seperti itu makan harga tersebut dibulatkan oleh kasirnya dengan harga pembulatan ke atas yang tentunya harga menjadi naik dan ini dibebankan oleh para konsumen dan ini sangat merugikan konsumen.

Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan atau jasa kepada konsumen maka wajib mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat, hal ini terkait dengan dasar hukum yang tercantum pada, pasal 6 permendag 35/2013.

Bahkan dalam undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan kosumen sudah sangat jelas tertulis konsumen tidak boleh dirugikan.

Dan untuk lebih jelasnya kalian bisa lihat paparan video dibawah ini yang kami ambil dari channel youtube yang bernama "receh id" dengan judul "ketika lo gag tau bentuk pecahan 40 rupiah ?!"

ada baiknya dan sangat dianjurkan bagi kita semua agar mulai peduli akan sesuatu yang salah dan mulai aware terhadap kondisi sosial disekita kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun