Mohon tunggu...
bejo al-bantani
bejo al-bantani Mohon Tunggu... -

Alumni LUND UNIVERSITY, SWEDIA

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin: Ahok Melanggar Sumpah Jabatan

26 Maret 2015   00:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:01 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ahok semakin panik setelah dua pakar hukum tata Negara yang dihadirkan oleh Panitia Angket DPRD menyatakan bahwa Ahok telah melanggar sumpah jabatan. Untuk mencegah citranya makin terpuruk di mata warga Jakarta Ahok pun melarang para wartawan untuk meliput dan memberitakan kegiatan panitia angket. Ancaman Ahok terhadap para wartawan menunjukkan gaya kepemimpinan dictator.

“Wartawan enggak usah kasih panggung-panggung angket lagi lah, orang-orang kurang kerjaan itu,” kata Ahok, sapaan karibnya, di Balai Kota Jakarta.

Ahok mengaku gerah dengan hak angket DPRD yang telah mengganggu kerjanya.

“Angket-angket lagi dah, bikin pusing aja. Itu angket apa lagi, angket APBD saya kira selesai kan,” tegas Ahok.

Ahok tahu persis jika hak angket dilanjutkan pada hak menyatakan pendapat maka dirinya harus siap-siap lengser.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari UI, Irman Putra Sidin, Ahok telah melanggar TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001. Untuk membuktikannya DPRD harus melanjutkan ke hak menyatakan pendapat dan menyerahkan hasilnya ke MA. Berdasarkan pengalaman Aceng Fikri, bisa dipastikan Ahok juga akan divonis melanggar etika oleh MA. Jika Aceng hanya divonis melanggar UU Pemda, maka pelanggaran Ahok sangat banyak mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Undang-undang (UU) Pemda hingga TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001.

Senada dengan Irman Putra Sidin, Margarito Kamis juga menyatakan bahwa Ahok telah melanggar sumpah jabatan. Menurut Margarito temuan Panitia Angket yang menyatakan bahwa Ahok telah mengirimkan APBD ke Mendagri tanpa persetujuan DPRD adalah pelanggaran terhadap Undang-undang. Sebab, dalam negara hukum berasas demokrasi, kata Maragarito, APBD DKI merupakan wujud cerminan kedaulatan rakyat. Konsekuensi hukumnya adalah APBD harus memperoleh persetujuan dari rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh DPRD.

Irman dan Margarito menasehati agar DPRD menyerahkan hasil hak angket tersebut ke MA, karena fakta-fakta yang telah ditemukan oleh Panitia Angket adalah fakta hukum sehingga MA yang berhak memvalidasi fakta hukum tersebut.

Jika akhirnya MA memutuskan Ahok melanggar etika seperti Aceng Fikri, maka Ahok harus rela melepaskan kursinya di DKI-1. Suka atau tidak suka putusan MA tentang pemakzulan bersifat final dan mengikat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun