"Ya kita sering ML bareng dan nyabu bareng di ruangan Ka LAPAS", begitu kata Vanny seorang model profesional yang cantik jelita.
Melihat dari pengakuan Vanny memang itu bisa dijadikan justice collaborator jika dilihat dari sudut pandang hukum dengan segala demokrasinya. Tapi, demokrasi kita menganut Pancasila yang menjujung tinggi norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sedangkan di dalam norma adat, norma susila, norma agama, dalam hukum dan norma agama manapun yang diakui di Indonesia pasti mentabukan dan melarang perbuatan sex non-pernikahan alias perzinahan.
Miris saya ketika mendengar dengan bangganya saudara kita Vanny ini mengungkapkan hal demikian. Saya sebagai wanita malu mendengarnya. Jika saya sebagai Vanny akan sangat malu sekali menggembar-gemborkan hal seperti itu. Itu masalah privasi yang tidak perlu diumbar dengan orang lain, bagaimana jika didengar oleh anak generasi bangsa yang belum mengetahui hal demikian? Pernyataan seperti itu dapat merendahkan harkat dan martabat dirinya sebagai seorang wanita. Dia saja sebagai wanita tidak menghargai dirinya sendiri, bagaimana orang lain, apalagi pria?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H