Mohon tunggu...
Yessi Nadia Giatma Saragih
Yessi Nadia Giatma Saragih Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Anda kelebihan uang? Hub. saya. Sy siap menghabiskan uang anda. Tersedia tas sy yg besar u/ menampung uang anda.. Hahaha

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Ormas, Perlukah?

3 Juli 2013   12:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:04 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum disahkannya UU Ormas ini, banyak sekali konflik dan polemik yang muncul di media massa. Agak bingung juga untuk kita para awam ini menyatakan untuk ikut setuju atau tidaknya dengan UU Ormas ini. Para ormas sendiri menolak RUU ini karena bertentangan dengan definisi dari Ormas sendiri, dan organisasi sayap parpol secara eksplisit dikecualikan dalam RUU ini.

Selain daripada itu, RUU Ormas ini juga diajukan oleh Pemerintah ke DPR, padahal pembentukan suatu UU itu harus yang rakyat butuhkan dalam arti rakyat yang mengajukan. Pemerintah juga dapat membubarkan paksa tanpa melalui jalur pengadilan sebagai sanksi pada ormas yang bermasalah. Juga mengatur tentang transparansi dana dan bantuan yang tidak jelas dari asing, dengan hal ini tidak diperbolehkan lagi pemberi dana NN atau Hamba Tuhan, karena dalam UU harus jelas dan tegas darimana sumber keuangannya

Tapi, kalo saya lihat UU Ormas ini dibuat bukan melihat Ormas secara keseluruhan tapi langsung ke target yaitu, ICW.

Kita semua tau ICW membeberkan beberapa aliran dana yang tidak sehat dalam pemerintahan. Dikatakan oleh ICW ada 36 pejabat DPR yang memiliki aliran dana tak sehat dan berstatement bahwa DPR mungkin sudah tidak bersih lagi, herannya setelah kejadian statement itu beberapa waktu lalu, RUU langsung disahkan.

Setuju atau tidak setuju RUU sudah menjadi UU yang harus dipatuhi, apalagi dalam pembuatannya sudah memakan APBN yang sangat banyak. Memang semuanya harus diatur dalam UU seperti beberapa Ormas anarkis yang sering meresahkan warga yang terkadang jika berbeda pendapat antara sesama ormas bisa saling serang. Tapi kalo dilihat dari keseluruhan Ormas itu sendiri, perlukah ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun