Mohon tunggu...
Begu_Ganjang
Begu_Ganjang Mohon Tunggu... -

Saya sangat perhatian pada perkembangan politik, hukum, dan pertahanan dan keamanan yang beredar di Indonesia. Meskipun demikian, saya menolak untuk disebut sebagai pengamat/pemerhati.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Legalitas Penggunaan Drone di Indonesia

14 Agustus 2015   09:41 Diperbarui: 14 Agustus 2015   09:41 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penggunaan Drone/ Unmanned Aerial Vehicle di Indonesia sekarang ini telah menjadi sebuah trend. Banyak orang beramai-ramai membeli drone dan membuat sebuah klub atas kesamaan hoby. Drone merupakan jenis pesawat tanpa awak yang diterbangkan dengan menggunakan remote control. Operator drone biasanya berada di darat dan melakukan access secara remote, dengan tujuan untuk melakukan surveilance karena drone sudah dibekali kamera yang bisa mengirimkan hasil penginderaan secara real time. Drone pada awalnya berkembang di dunia militer, pada tahun 1849, drone telah dikembangkan di negara Austria (bekas Uni Soviet) dalam bentuk balon udara tanpa awak. Dua dekade berikutnya selama perang sipil di AS, drone berupa balon udara tanpa awak diterbangkan untuk menahan agresi pemberontak.

Tugas dan peran drone kemudian dikembangkan pada era Perang Dunia Pertama (WWI). Pada era perang dunia I, Inggris menggunakan drone sebagai mata-mata di udara dalam pengambilan gambar peta kekuatan wilayah musuh. Total drone pada era tersebut mengumpulkan gambar wilayah musuh sebanyak 19.000 foto dan mengumpulkan 430.000 hasil penginderaan selama 6 bulan di wilayah Somme pada tahun 1996.

Penemuan fenomenal di bidang drone terjadi pada tahun 1917, dimana Elmer Sperry bersama dengan peneliti radio Peter Hewit mengembangkan proyek yang dinamakan Hewitt-Sperry Automatic Airplane atau flying bomb. Pesawat hasil  proyek tersebut berhasil terbang sejauh 50 Mil dan membawa 300 pon bom. Uniknya pesawat tersebut benar-benar berhasil terbang tanpa menggunakan pilot yang ada didalam pesawat. Pada perang Dunia II teknologi drone kembali berkembang. Pada tahun 1930 terjadi penelitian besar-besaran dibidang teknologi drone, yang dikembanglan kearah penggunaan bom luncur yang dapat dikendalikan.  Jerman mengembangkan drone dengan kode V1 dengan misil V2, sebagai jawaban atas pengembangan drone Amerika B-17. Pada tahun 1946 AS berhasil mengembangkan 3 jenis prototipe drone, salah satu dari ketiga jenis drone tersebut yaitu Q-2 menjadi cikal bakal lahirnya drone yang bisa digunakan sebagai pesawat tempur, yang dikembangkan oleh perusahaan Ryan Aeronautical Company. Selanjutnya AS dan Inggris menjadi yang paling maju dibidang teknologi drone di bidang militer.

Perkembangan teknologi yang semakin maju turut mengembangkan penggunaan drone dikalangan sipil. Awalnya drone digunakan sebagai media untuk pres dalam meliput kawasan bencana, lalu lintas, olah raga, dan lainnya. Perusahaan di bidang drone pun sedikit demi sedikit semakin berkembang dan masing-masing mempunyai keunggulan dari produk yang ditawarkan. Intinya drone yang digunakan oleh sipil fungsi dan spesifikasi teknisnya dibedakan dengan drone yang akan digunakan oleh militer.  Drone sipil lebih digunakan untuk kegiatan hobi, dan bisa juga digunakan untuk kegiatan peliputan.

Teknologi drones di Indonesia sudah berkembang sejak menjamurnya hobi penggunaan pesawat remote kontrol. Seiring dengan penggunaan drone di media dan banyaknya pameran-pameran tentang drone turut mengangkat popularitas penggunaan drone dan penggemarnya. Awal tahun 2014 drone di Indonesia menjadi isu penting karena sudah semakin menjamurnya pengguna drone di Indonesia. Secara yuridis, Indonesia belum ada aturan yang bisa menata penggunaan drone di Indonesia. Banyak kasus tentang penyalahgunaan drone di wilayah udara di Indonesia, salah satunya adalah jatuhnya drone di Menara BCA pada tanggal 20 Juli 2015. Salah satu unsur keberatan masyarakat dalam penggunaan drone tanpa izin adalah privasi. Penggunaan drone bisa mengganggu privasi warga negara karena drone bisa melaksanakan pengintaian tanpa diketahui oleh target.

Pada awal bulan Mei 2015, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubunagn mengeluarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 90 tTahun 2015 tentang pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. Peraturan ini menjadi langkah awal bagi Indonesia untuk menata penggunaan drone yang dilakukan oleh masyarakat. Peraturan ini melarang Orang/Organisasi untuk menerbangkan drone di 3 (tiga) wilayah yaitu Kawasan Udara Terlaran (Prohibited Area), Kawasan Udara Terbatas (Retricted Area), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Kawasan tersebut merupakan hapir semua ruang udara milik negara Indonesia. Dengan demikian setiap drone yang akan terbang harus mendapatkan ijin dari Kementerian Perhubungan. Aturan ini juga mengharuskan bahwa operator drone harus memiliki sertifikasi kelayakan untuk menerbangkan drone yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Dengan demikian penggunaan drone bisa lebih tertata di Indonesia dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan privasi yang utuh bagi warga negaranya (ang).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun