Mohon tunggu...
BEGAWAN DAMAR NGESTI
BEGAWAN DAMAR NGESTI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Begawan Damar Ngesti merupakan mahasiswa Diploma IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPN atas Restoran HOAX !, Simak Ketentuan Terbarunya

23 Januari 2025   13:41 Diperbarui: 23 Januari 2025   13:41 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Struk Pembelian Makanan/Minuman di Restoran oleh (klikpajak.id)

Berita Terkini PPN

Di Indonesia, terdapat dua jenis klusterisasi pajak berdasarkan wewenang administrasi pemungutannya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Value Added Tax (VAT) atau yang lebih sering dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (pajak pusat). Adapun tarif PPN saat ini (2025) tetap sebesar 11%. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, "PPN TIDAK NAIK!.." pada akun instagram resminya. Pernyataan ini merujuk pada isu sebelumnya terkait kenaikan tarif PPN 11% menjadi 12% yang rencananya akan di implementasikan pada 1 Januari 2025.

Berita Terkini Pajak Restoran

Berbeda halnya dengan PPN, Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah khususnya kabupaten dan kota. Ketentuan pajak daerah diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pajak daerah sendiri saat ini telah termasuk dalam klusterisasi Pajak Baran dan Jasa Tertentu (PBJT). Pada pasal 50 ditetapkan bahwa objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu salah satunya merupakan makanan dan/atau minuman. Pada pasal 51 lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagaimana pasal 50, ialah makanan dan./atau minuman yang disediakan oleh restoran, penyedia jasa boga atau katering. Adapun tarif PBJT khususnya pajak restoran ini ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari harga jual. Hal ini menunjukkan bahwa setiap daerah kabupaten/kota memungkinkan memiliki tarif pajak restoren yang berbeda, namun umumnya tiap daerah memaksimalkan pemungutan pajak restoran ini dengan menetapkan pajak restoran sebesar 10%. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun