Tanggung gugat pemerintah, juga dikenal sebagai "governmentliability" adalah prinsip bahwa pemerintah bertanggung jawab atas Tindakan yang merugikan warga negara. Ini adalah bagian  penting  dari  hukum  administrasi  negara  dan  bertujuan  untuk  menjaga  keseimbangan antara  kekuasaan  pemerintah  dan  hak-hak  warga  negara.  Tanggung  gugat  terjadi  ketika tindakan  administratif,  kebijakan  publik,  atau  pelaksanaan  tugas  pemerintah  menyebabkan kerugian  bagi  individu  atau  kelompok  masyarakat.  Undang-Undang  9  Tahun  2004  tentang perubahan Undang-undang 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur hal ni  di  Indonesia.  Tanggung  gugat  dapat  terjadi  dalam  kasus  pelanggaran  hak  asasi  manusia, kebijakan  publik  yang  salah,  atau  kelalaian  dalam  layanan  publik.  Proses  penyelesaian melibatkan  peradilan  administrasi  atau  tata  usaha  negara,  yang  dapat  memerintahkan pembayaran ganti rugi atau Tindakan korektif lainnya. Reformasi terus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas mekanisme tanggung gugat pemerintah. Mecanisme ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan membangun kepercayaan publik.
Tanggung Gugat merujuk kepada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau Tindakan hukum. Menurut J.H. Niewenhuis tanggung gugat adalah kewajibaan untuk menanggung ganti kerugian sebagai akibat pelanggaran norma. Perbuatan melanggar norma tersebut dapat terjadi disebabkan wanprestasi. Nieuwenhuis menguraikan bhawa tanggung gugat dertumpu pada 2 (dua) tiang yaitu pelanggaran hukum dan kesalahan.
Dua  bentuk  tanggung  jawab  tersebut  diberikan  pembeda  oleh  Philipus  M. Hadjon  yang  pertama  bahwa  tanggung  jawab  jabatan  akan  fokus  kepada  legalitas keabsahan  tindakan  pemerintah  meliputi  wewenang,  prosedur  dan  substansi, sedangkan tanggung jawab pribadi akan fokus kepada maladministrasi ataupun perilaku buruk/perbuatan terceladari  aparatur  pelaksana  tugas  seperti  wewenang  yang disalahgunakan  atau  disewenang-wenangkan.   Paramater  baik  dari  tanggung  jawab jabatan dan pribadi adalah peraturan perundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang  baik  (AAUPB).  Adapun  asas  yang  mendasari  tanggung  jawab  jabatan  adalah praesumptio  iustae  causayaitu  setiap  tindakan  dari  pemerintah  dianggap  sah  hingga ada pencabutan/pembatalan dan asas vicarious liabilityyaitu asas pertanggungjawaban pengganti,  sedangkan  pada  tanggung  jawab  pribadi  yang  digunakan  adalah  asas praduga tak bersalah. Sanksi yang ditimpakan pada tanggung jawab jabatan bisa berupa sanksi  administratif ataupun  sanksi  secara  perdata,  sedangkan  pada  tanggung  jawab pribadi bisa berupa sanksi administrasiataupun sanksi secara perdata atau pidana.
Ganti  rugi  diatur  dalam  beberapa  peraturan  perundang-undangan,  terlebih dahulu  dibahas  dalam  KUHPerdataPasal  1365.  Pasal  ini memberikan  beberapa kemungkinan jenis penuntutan yaitudiantaranya dapat berupa ganti rugi dalam bentuk uangserta ganti rugi dalam bentuk mengembalikan keadaan semula. Maka dapat dilihat bahwa ganti rugi bukanlah berbentuk uang saja. Menurut keputusan Hoge Raad tahun 1918  bahwa  ganti  rugi  dengan  mengembalikan  keadaan  seperti  semula  merupakan bentuk  yang  paling  tepat  untuk  mengganti  kerugian.  Sejalan  dengan  ketentuan  Pasal 1365  KUHPerdata  bahwa  seberapa  mungkin  untuk  pengembalian  keadaan  semula setidaknya pada keadaan yang dicapai tidak dilakukan perbuatan melawan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H