Ketiga, undang-undang tentang pemilu harus diperkuat agar kecurangan dan kejahatan pemilu seperti politik uang, jual beli suara, dan lainnya tidak kembali terjadi.
Jadi, penyelenggaraan pemilu harus tetap diadakan secara langsung dan tidak secara serentak. Lalu, memperkokoh sumber daya manusia (SDM), mengubah waktu penyelenggaraan pemilu (pilpres dan pileg) menjadi terpisah, dan memperkuat undang-undang tentang pemilu, ketiga ini lah yang menjadi bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H