Mohon tunggu...
Bedrus soleh
Bedrus soleh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif

Mahasiswa aktif universitas Tanjungpura Pontianak yang sedang menempuh pendidikan S1 Ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencuri dan Korupsi Berbeda di Mata Hukum Indonesia

28 November 2023   10:02 Diperbarui: 28 November 2023   16:36 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi di indonesia sudahlah sangat sering terjadi bahkan ada istilah yang menyebutkan penjabat yang belun korupsi masih tidak bisa di sebut sebagai penjabat, hal ini menunjukkan bahwa tingkat korupsi di indonesia sudahlah sangat tinggi dan menjadikan tindakan korupsi adalah budaya bagi penjabat di negara kita, bahkan dilansir dari laman resmi KPK di tahun 2022 telah tercatat terjadinya 66 penyelidikan, 71 penuntutan, 59 perkara, dan mengeksekusi keputusan 51 perkara hal ini terjadi dalam waktu hanya satu semester saja dari awal tahun sampai ke akhir tahun, jikalau kita lihat dari statistik negara – negara yang memiliki tingkat korupsi indonesia pada tahun 2006 tercatat menjadi peringkat ke 130 dari 163 negara yang tercatat, di tahun 2007 tercatat indonesia menjadi peringkat 145 dari 180 negara, di tahun 2009 tercatat indonesia menjadi peringkat ke 110 dari 178 negara, di tahun 2010 indonesia menjadi peringkat 100 dari 182 negara, dan di tahun 2021 telah tercatat indonesia menjadi peringkat 96 dair 180 negara, ini jelas membuktikan semakin hari bukan hanya semakin banyak pemikiran untuk menjaga kestabilan negri pasca COVID-19 tapi juga semakin banyak pemikiran untuk memperkaya diri sendiri.

Lalu apa sih yang di maksud dengan perbedaan mencuri dan korupsi di mata pemerintah di indonesia, seperti yang kita tahu bahwa kalau korupsi itu sama dengan mencuri uang rakyat, yah paling hal yang membedakan nya hanyalah siapa yang mencurinya kalau mencuri dilakukan orang biasa untuk mendapatkan uang makan atau uang keperluan lainnya dan itu pun dilakukan oleh masyarakat yang miskin atau tidak berkecukupan.

Sedangkan korupsi itu sendiri dilakukan oleh seseorang yang bisa dibilang mendapatkan pendidikan yang mumpuni mendapatkan gaji yang sudah UMR di daerahnya apakah dengan semua yang dia miliki dia masih mau mengambil hak hak yang bukan miliknya apakah sewaktu di bangku sekolah dai tidur saat guru menjelaskan larangan korupsi sehingga dia tidak tau kalau korupsi itu dilarang agama dan negara, atau mungkin gaji yang ia peroleh kuang karena telah di korupsi oleh atasannya itu sebabnya ia berfikir untuk lebih baik ikut menjadi koruptor agar ngak merugi, hal ini mungkin mejadi alasan kenapa koruptor itu banyak sekali dan alhasil banyak bibit koruptor yang kelak menjadi koruptor yang merugikan negara.

Apakah hal seperti korupsi ini mau di biarkan dan tidak kita pedulikan karena kita sebagai masyarakat juga tidak bisa berbuat banyak, seharusnya sebagai seseorang yang memiliki kesadaran akan hal tersebut lah yang harus ikut serta dalam mengatasi tindakan – tindakan tercela ini, terlebih lagi para mahasiswa jangan sampai kalian takut untuk menyuarakan stop korupsi di indonesia karena kalian lah yang akan menjadi pengganti pejuang penerus bangsa jadi yakin lah untuk berani karena benar dan hadapi apapun yang menghalangi kebenaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun