Saya agak terganggu dengan beberapa pemberitaan media mengeni istilah, dalam pembahasan dan peliputan perkembangan partai politik dalam perolehan suara dalam Pileg 09 April 2014 yang lalu.
Belumlah final dari KPU, data acuan yang di pergunakan adalah hasil penghitungan cepat yang di lakukan oleh beberapa lembaga survey.
Dari hasil Pileg tersebut menjadi acuan bagi partai politik untuk selanjutnya untuk mengusung Capres atau Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk berlaga di Pilpres 2014 yang akan datang.
Dengan data acuan perolehan saat ini, partai politik tidak ada yang unggul signifikan, bersaing ketat. untuk mengusung Capres dan Cawapres partai politik atau gabungan partai politik harus menguasai suara parlemen minimal 25% suara. Maka timbulah kasak kusut antar partai atau lintas partai untuk menggabungkan suara minimal 25%.
Ada istilah boros eh poros yang dimotori oleh mentor tokoh reformasi, ada juga yang sudah mendeklarasikan jago nya, ada juga yang sibuk menjelek-jelekan orang lain, ada juga yang lagi ribut sendiri antar sesamanya.
Nah justru yang ramai dibicarakan adalah mengkelompokan jenis partai politik berdasarkan jenis kelaminya. ada istilah berjenis ini dan itu.
Yang menjadi persoalan saya adalah definisi dari Partai Islam dan Partai Nasionalis dan lain-lain.
Yang menjadi titik perhartian dan belum saya mengerti adalah istilah PARTAI ISLAM
Baik menurut informasi dan orang-orang media maupun dari anggota partai yang sering berseliweran di Televisi.
Partai Islam
Kalau yang di maksud adalah partai yang berazaskan Islam mungkin saya sedikit mengerti.