Mohon tunggu...
Becker Benjamin
Becker Benjamin Mohon Tunggu... -

“Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” Berani benar dan berani berkata jujur dengan fakta-fakta

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Benar? Statement Vice Presiden Corporate Communication pt. Perusahaan Gas Negara

15 Maret 2014   08:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:55 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1394821325621832010

Pengurus dan Anggota SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsoucing PT. PGN) yang berjumlah 20 orang menayakan Statement Vice Presiden Corporate Communication PT. Perusahaan Gas Negara Ridha Ababil pada berita online Gresnews ?? dengan statement mengatakan sebagai perusahaan yang sudah terbuka tentunya perusahaan harus memenuhi standarisasi good corporate governance (GCG). Perusahaan pun juga tidak bisa menyatakan menolak terhadap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengingat disamping perusahaan terbuka, PGN merupakan perusahaan BUMN.Ridha mengatakan PGN bukanlah kategori perusahaan yang susah secara keuangan, karena PGN juga sudah ada yang mengangkat pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap. Meskipun ada aturan yang berdampak kepada perusahaan tentunya perusahaan harus menanggung segala konsekuensinya.

Bahkan Ridha memastikan perusahaan tidak akan memberhentikan para tenaga outsourcing secara sepihak dan perusahaan tidak akan bermain akal-akalan terhadap tenaga kerja outsourcing. Dia mengaku PGN ingin menjadi contoh bagi perusahaan BUMN lainnya dengan cara memenuhi aturan-aturan dari pemerintah. "Kalau untuk kesejahteraan masyarakat, ya ayo kita kerjakan bersama. Apapun keputusan pemerintah ya kita ikut, tidak bisa tidak," kata Ridha kepada Gresnews.com, di Jakarta, Kamis (13/3).

Apa benar statement Vice Presiden Corporate Communication PT. Perusahaan Gas Negara Ridha Ababil?? kepada berita online Gresnews. Kalau PT. Perusahaan Gas Negara sudah mengangkat outsourcing menjadi pengawai tetap!!! Bagaimana dengan SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing PT. PGN) ?? yang bekerja di core business PT. Perusahaan Gas Negara (Transmisi dan Distribusi ) pembangunan dan mengoperasikan Jalur pipe bertekanan tinggi dan di kontrak berulang-ulang tidak ada jeda dan terus menerus oleh PT PGN (Perusahaan Gas Negara) di vendorkan ke PT SI (Survey Indonesia).

PT. Perusahaan Gas Negara harus menjalankan dan mematuhi UU No 13 Th 2003 Pasal 65 dan Pasal 66, Permenaker No 19 Th 2012 ,Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, Keseimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi RI dan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI dan Surat Edaran Menteri BUMN. Apakah PT. Perusahaan Gas Negara menjalankan peraturan-peraturan yang sudah ditetap pemerintah ?? SPGAS (Serikat Pekerja Gas) mempertanyakan statement Ridha Ababil tersebut. didalam berita online gresnews.

[caption id="attachment_315739" align="alignnone" width="461" caption="PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun