Mohon tunggu...
Deby Gemysa Faradiba
Deby Gemysa Faradiba Mohon Tunggu... -

nothing special.....

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Standarisasi Pelayanan Masyarakat Terhadap Askeskin

7 Mei 2013   18:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:57 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Indonesia sebenarnya sudah ketinggalan jauh berkaitan dengan era atau tuntutan akan pelayanan publik yang memuaskan. Di Indonesia, sejak ada gerakan reformasi tahun 1998, paradigma yang berkembang dalam administrasi publik adalah tuntutan pelayanan publik yang lebih baik dari sebelumnya. Tuntutan akan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada publik menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh instansi yang terkait penyelenggara pelayanan publik. Tuntutan tersebut muncul seiring dengan berkembangnya era reformasi (1998) dan otonomi daerah (2001) sejak tumbangnya kekuasaan rezim orde baru. Pelayanan publik di Indonesia masih menjadi masalah hingga saat ini karena pelayanan yang diberikan oleh instansi terkait kepada publik seringkali dianggap belum baik dan memuaskan.

Pemerintah di dalam menyelenggarakan pelayanan publik masih banyak dijumpai kekurangan sehingga jika dilihat dari segi kualitas masih jauh dari yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan masih munculnya berbagai keluhan masyarakat melalui media massa. Jika kondisi ini tidak direspon oleh pemerintah maka akan dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap pemerintah sendiri. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan terutama yang menyangkut pemenuhan kebutuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masih dirasakan belum sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Hal ini bisa diketahui antara lain dari banyaknya pengaduan, keluhan yang disampaikan oleh masyarakat melalui media masa maupun langsung kepada unit pelayanan, baik menyangkut sistem dan prosedur pelayanan yangmasih berbelit-belit, tidak transparan, kurang informativ, kurang akomodatif dan kurang dan kurang konsisten sehingga tidak menjamin kepastian (hukum, waktu dan biaya) serta masih adanya praktek pungutan tidak resmi.

Sejalan dengan meningkatnya kesadaran berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta adanya tuntutan reformasi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, pemenuhan untuk mendapatkan pelayanan yang baik merupakan hak masyarakat dan sebaliknya bagi aparatur berkewajiban memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat. Buruknya kinerja pelayanan publik ini antara lain dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh setiap unit pelayanan instansi pemerintah karena kualitas kinerja birokrasi pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam mencapai kesejahertaan masyarakat.

Dalam hal ini akan dibuat rancangan kebijakan mengenai standarisasi pelayanan publik yaitu kesehatan yang di tujukan khususnya pada masyarakat miskin, karena kesehatan adalah hak semua warga negara tanpa terkecuali termasuk di dalamnya masyarakat miskin juga berhak untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang kesehatan. Untuk itu diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya pemenuhan hak warga negara untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Berawal dari pemikiran tersebut, Pemerintah Pusat melalui Departemen Kesehatan mencetuskan program kesehatan bagi masyarakat miskin yaitu Askeskin (Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin). Pelayanan kesehatan melalui Askeskin difokuskan pada pelayanan tingkat dasar yaitu Puskesmas, namun dalam pelaknyanaannya seringkali kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat peserta askeskin kurang maksimal. Masyarakat miskin berhak untuk mendapatkan kesehatan yang layak tanpa terkecuali mengingat sesuai dengan amanat undang-undang bahwa kesehatan adalah hak setiap warga negara dan masyarakat miskin menjadi tanggungan pemerintah.

Mengingat kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat, maka pemerintah harus menciptakan suatu pembangunan kesehatan yang memadai sebagai upaya perbaikan terhadap buruknya tingkat kesehatan selama ini. Sebagaimana yang tercantum menurut Undang-Undang republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum, sehingga pemerintah harus melaksanakan pembangunan kesehatan yang diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan dengan mengupayakan pelayanan kesehatan yang lebih memadai secara menyeluruh dan terpadu.

Terlepas dari bagaimana mekanisme penyelenggaraannya, program Askeskin, dalam jangka panjang nanti memang dimaksudkan akan menjadi bagian integral dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberi perlindungan sosial dan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat yang belum mempunyai jaminan kesehatan. Mengapa hal itu dianggap penting? Karena selain untuk mewujudkan hak dasar kesehatan untuk masyarakat sebagaimana amanat konstitusi, pengembangan sistem pembiayaan kesehatan secara langsung akan mendukung akselerasi pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun