Konsep pelaksanaan Landreform merupakan konsep yang telah membumi, sebab konsep Landreform ini diyakini oleh Negara-negara di dunia, khususnya Negara-negara yang berada dalam kondisi Negara berkembang, akan menunjang pembangunan yang telah direncanakan tersebut. Konsep Landreform ini sejak tahun1960 telah bergulir di semua penjuru dunia, begitu pun dengan PBB yang telah memberikan perhatian yang sangat serius terhadap pelaksanaan Landreform itu sendiri, khususnya elemen PBB yaitu Bank Dunia, lebih focus memperhatikan pelaksanaan Landreform tersebut. perhatian Bank Dunia begitu penting terhadap pelaksanaan Landreform, sehingga memberikan panduan bagi sebuah Negara dalam pelaksanaan Landreform tersebut.
Pelaksanaan Landreform di Indonesia, mengalami perubahan seiring dengan terjadinya perubahan peta politik di Indonesia. Pada tahun 1962-1965 yang diwarnai oleh kekerasan politik menjadi mimpi buruk dan puncak pergolakan politik yang bermuara dengan tumbangnya rezim Orde Lama dengan korban manusia yang luar biasa. Kejadian ini menjadi trauma dan untuk selanjutnya trauma ini direproduksi terus-menerus bagi keutuhan rezim baru. Memang diakui bahwa kebanyakan perjuangan Landreform telah dibarengi dengan kekerasan dan ketidakstabilan politik.
Pada masa Orde Baru, arah politik agrarian sedang berada dalam ruang tarik-menarik antara dua kekuatan, yaitu kekuatan rezim Kapitalis-Global yang menghendaki kebijakan pertanahan dipersiapkan untuk arena pasar sejagat yang meminimalkan peran (intervensi) Negara dalam pengadaan tanah bagi investasi di satu pihak, dan kekuatan birokrasi yang masih berusaha untuk mempertahankan mekanisme pengadaan tanah untuk investasi melalui intervensi Negara (pemerintah). Meskipun demikian, kedua kekuatan ini sesungguhnya bermain di satu arena system ekonomi yang sama, yaitu sistem ekonomi kapitalis. Arena sistem kapitalis ini menunjukan bahwa kebijakan pertanahan (dan agrarian) yang berusaha mengubah strujtur penguasaaan tanah warisan kolonial ternyata mengalami kegagalan total.
Pelaksanaan Landreform di Indonesia bersamaan dikeluarkannya UUPA Tahun 1960. Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya Perpu nomor 56/ 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Inti dari adanya UU Nomor 56/Prp Tahun 1960 ini bertujuan untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat petani yang tidak memiliki tanah dengan memberikan tanah pertanian minimal dua hektar. Dengan dikeluarkannya UU tersebut, timbul suatu pertanyaan apakah pelaksanaan distribusi tanah pertanian tersebut telah dilakukan sebagaimana mestinya.
Menurut beberapa laporan penyelidikan, praktis rencana dan pelaksanaan program Landreform gagal oleh beberapa sebab. Dari laporan Direktorat Jenderal agrarian Tahun 1986 ditemukan bahwa di Jawa telah didistribusikan sejumlah 197.395,6531 ha atau 3,49% dari tanah yang seharusnya diredistribusikan kepada 307.904 keluarga atau hanya 8,14% dari total keluarga petani yang seharusnya menerima redistribusi menurut undang-undang dalam rentang waktu antara 1963-1969.
Sebuah hasil penelitian melaporkan bahwa hanya 16% atau sejumlah 4.421.764 RTP memiliki rata-rata lebih dari 1 ha lahan usaha tani untuk digarap dalam proporsi tanah yang dikuasai sejumlah 69% dari seluruh total luas lahan pertanian. Jika data ini dikelompokkan menjadi 2 kelompok, yakni penguasaan tanah di bawah 1 ha dan di atas 1 ha, maka gambaran penguasaan tanah pertanian di Indonesia adalah sejumlah 84% penduduka pedesaaan menguasai 31% dari total luas lahan usaha tani, dan hanya 16% menguasai sebesar 69% dari total luas lahan pertanian, yakni berkurang dari 5,72 juta ha (1983) menjadi 5,24 juta ha (1993) atau menurun 0,48 juta ha, maka data struktur penguasaan lahan pertanian di atas sudah sepatutnya disebut sebagai krisis penguasaan sumber-sumber agraria.
Kondisi di atas semakin merisaukan seperti yang terungkap dari data resmi BPS Sensus pertanian 1983 dan 1993 bahwa presentase rumah tangga pertanian gurem terus meningkat, dari 50,99% (1983) menjadi 51,63% (1993). Dalam kasus Jawa, jumlah ruamah tangga pertanian gurem juga meningkat dari 66,65% (1983) menjadi 69,84% (1993).
Memperhatikan data di atas, maka masalah penurunan penguasaan atas tanah pertanian tersebut tidak perlu terjadi, sekiranya semua pihak memperhatikan mengenai ketentuan pasal-pasal yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Luas Tanah pertanian. Khususnya menyangkut mengenai pengaturan kelebihan maksimum tanah pertanian yang dimiliki oleh seseorang. Ketentuan ini berkaitan pula dengan Pasal 7 UUPA yang pada intinya melarang penguasaan atas tanah yang melampaui batas.
Semoga dengan adanya masa reformasi ini, pelaksanaan Landreform menjadi prioritas utama oleh pemerintah untuk megatasi krisis ekonomi yang berkepanjangan, terutama yang menimpa masyarakat lapisan bawah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H