Rezky Aditya merupakan seorang aktor sekaligus suami dari Citra Kirana.Saat ini,pasangan ini diterpa isu tak sedap yang mana Rezky Aditya diberitakan memiliki seorang anak perempuan dengan Wenny Ariani sebelum Rezky Aditya menikah dengan Citra Kirana.Namun,Rezky Aditya dan Wenny Ariani tidak pernah ada ikatan perkawinan.Saat ini,Wenny Ariani menuntut pengakuan Rezky Aditya sebagai ayah dari anaknya.Namun,permintaan Wenny Ariani tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tangerang.Di sisi lain,Wenny melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan wenny dan menetapkan Rezky sebagai ayah biologis dari anak Wenny .Sedangkan,pihak dari Rezky mengaku bahwa belum terlaksana tes DNA.
"Proses kita sudah jalan untuk melakukan tes DNA, belum terlaksana, putusan banding, menyatakan Rezky adalah ayah biologis padahal belum terjadi DNA," kata pengacara Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking. Sabtu (28/5).
Bagaimana bisa hal ini terjadi?Kuasa hukum Wenny,Rusdianto Matulatuwa mengatakan bahwa saat ini telah ada teknologi canggih untuk mengetahui DNA seseorang tanpa menjalani tes."Tanpa tes DNA pun sudah ada jawaban.Kemarin kan kita kejar tes DNA itu untuk mendapatkan jawaban."ucapnya.Kamis (26/5).Sehingga,untuk memutus keraguannya,Rezky Aditya bersedia untuk melakukan tes DNA.Hal ini dilakukan rezky atas dasar kemanusiaan.Lalu,apakah Rezky wajib memberi nafkah kepada anak Wenny meskipun ia adalah anak di luar perkawinan?
Diketahui hubungan Rezky dan Wenny di mata hukum perkawinan negara adalah tidak sah dan tidak pernah ada sehingga Wenny tidak bisa menuntut hak-hak Wenny kepada Rezky.Namun,hubungan Rezky dengan anak Wenny tidak bisa diputus oleh hukum apapun.Sesuai dengan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 :
"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Putusan MK ini menegaskan bahwa anak di luar perkawinan berhak mendapat perlindungan hukum.Anak tersebut harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak yang ada padanya.Apabila dianalisis,Putusan tersebut menimbulkan adanya konsekuensi hubungan nasab anak di luar nikah dengan bapak biologisnya,yaitu adanya hak dan kewajiban antara anak di luar nikah dan bapak biologisnya,baik dalam bentuk nafkah,waris dan lain sebagainya.Hal ini harus dilakukan adanya pembuktian terlebih dahulu seperti tes DNA yang membuktikan bahwa benar anak di luar nikah ini memiliki hubungan darah dengan laki-laki sebagai ayah biologisnya itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H