Pasti readers sudah tau tentang case satu ini bukan ?Â
Perkembangan teknologi yang semakin meningkat dan kemudahan mengakses berbagai macam informasi, salah satunya adalah mengakses buku. Namun dibalik kemudahan yang diberikan terdapat masalah serius yang dihadapi oleh penerbit dan penulis, ya itu adalah maraknya pembajakan buku.
Sebelum itu mari kita mendalami apa arti dari pembajakan buku.
Pembajakan buku adalah suatu tindakan menyalin, mendistribusikan, atau menjual karya orang lain tanpa ada perizinan dari author atau pemilik hak cipta karya tersebut. Dalam era digital ini maraknya pembajakan buku semakin mudah, seperti orang yang tidak bertanggung jawab akan sangat mudah mengunduh atau mengakses buku secara online tanpa mengeluarkan uang sekalipun. Sungguh miris bukan !?. Hal ini membuat para penerbit dan penulis rugi, yang dimana dampaknya adalah penjualan menurun, kualitas buku menurun dan hilangnya royalti bagi para penulis.
Maka dari itu readers, sebagai seorang pembaca dan pecinta buku kita harus menanggulangi masalah ini, Pembajakan buku bukan hanya merugikan penulis dan penerbit, tetapi juga mengancam keberagaman karya sastra. Seperti kata Paulo Coelho, "Buku adalah hadiah yang terus berulang". Mari jadikan hadiah itu bernilai dengan mendukung karya-karya original.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H