Mohon tunggu...
Beanca Yanuar
Beanca Yanuar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Mahzab "Mainstream" dalam Ekonomi Islam di Indonesia

27 Februari 2018   15:47 Diperbarui: 27 Februari 2018   15:53 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mazhab ini berbeda pendapat dengan mazhab baqir. Mazhab mainstream ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas Dan sabda Nabi Muhammad Saw, bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila diberikan dua lembah, ia akan meminta tiga lembah, dan begitu seterusnya sampai ia masuk ke dalam kubur.

Seperti diketahui bahwa sumber daya memang terbatas sedangkan kebutuhan dan keinginan manusia tidak terbatas. Hal ini memang benar, misalnya bahwa total permintaan dan penawaran beras diseluruh dunia berada pada titik ekuilibrium. Akan tetapi, jika berbicara pada tempat dan waktu tertentu, maka sangat mungkin terjadi kelangkaan sumber daya. Bahkan hal inilah yang sering kali terjadi. Misalnya suplai beras di Ethiopia dan Bangladesh lebih langka dibandingkan di Thailand..

Keterbatasan sumber daya memang ada, bahkan diakui pula oleh Islam.

Dalil tentang keterbatasan sumber daya yaitu : "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar" (QS: Al-Baqarah: 155). Sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas dianggap sebagai hal alamiah. Dalilnya yaitu: "Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)" (QS: At-Takaastur:1-3). Kelangkaan sumber dayalah yang menjadi penyebab munculnya masalah ekonomi. Perbedaan mazhab mainstream dengan ekonomi konvensional terletak pada cara menyelesaikan masalah tersebut.

Tokoh- tokoh Madzhab Mainstream

Tokoh madzhab mainstream, diantaranya adalah M.Umer Chapra, M. Abdul Mannan, M. Nejatullah Siddiqi, dan lain-lain. Mereka adalah para doktor dibidang ekonomi yang belajar (dan ada juga yang mengajar) di universitas-universitas barat. Tokoh madzhab mainstream mayoritas bekerja di Islamic Development Bank (IDB). Yang memiliki dukungan dana dan akses ke berbagai negara sehingga penyebaran pemikirannya dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

Pendapat tokoh-tokoh madzhab mainstream, yaitu sebagai berikut:

  • Muhammad Abdul Mannan
    Muhammmad Abdul Mannan dilahirkan di Bangladesh pada 1938. Selama 30 tahun kariernya, Mannan telah banyak sekali berperan dalam sejumlah besar organisasi pendidikan dan ekonomi. Pada 1970, ia menerbitkan buku utamanya yang pertama, yakni Islamic Economics, Theory and Practice. Buku ini dipandang oleh kebanyakan mahasiswa dan sarjana ekonomi islam sebagai "buku teks" pertama ekonomi islam. Untuk sumbangannya bagi pengembangan ekonomi islam, Mannan dianugerahi 'Highest Academic Award of pakistan' pada 1974 yang, bagi mannan setara dengan hadiah pulitzer. Pada 1970, ekonomi Islam berada dalam tahap pembentukan, berkembang dari pernyataan-pernyataan tentang prinsip ekonomi secara umum dalam Islam, hingga uraian yang lebih 'seksama' mengenai kerangka dan ciri khusus ekonomi islam yang lain. Haruslah dicatat bahwa pada saat itu tidak ada satu universitas pun yang mengajarkan ekonomi islam seperti sekarang, yakni suatu zaman ketika fiqh mu'amalat (hukum bisnis) masih dipandang sebagai ekonomi Islam. Dua buku Mannan di tahun 1984, yakni The Making of Islamic Economic Society dan The Frontiers of Islamic Economics, menurut Mannan, dapat dipandang sebagai upaya yang lebih serius dan terinci dalam menjelaskan bukunya yang pertama. Tak dapat disangkal bahwa Mannan telah menyumbang bagi pengembangan literatur ekonomi Islam.
    Mannan mendefinisikan ekonomi Islam sebagai sebuah ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi bagisuatu masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam itu berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi barang serta jasa di dalam kerangka (suatu) masyarakat Islam yang di dalamnya jalan hidup Islam ditegakkan sepenuhnya.
    • Monzer Khaf
  • Pertama dan terutama sekali, khaf memandang ekonomi sebagai 'bagian dari agama' (1978:3-4; 1989: 70-71). Oleh karena itu, perdefinisian berhubungan dengan kepercayaan dan perilaku manusia, maka perilaku ekonomi haruslah merupakan salah satu aspek agama. Sejauh yang menyangkut islam, hal ini didukung oleh kenyataan bahwa Al-Quran dan  Sunnah Nabi (Saw) -- yang merupakan sumber ajaran dan hukum islam -- mengandung nilai dan norma ekonomi. Lebih jauh, menurut Khaf (1987:2), sebagian besar warisan fiqh, yang diambil dari Al-Quran dan Sunnah, juga berisi bentuk bentuk dan legalitas transaksi ekonomi.
    •  Umar Chapra
  • Umar Chapra lahir pada tanggal 1 Februari 1933 di Pakistan Arab Saudi. Beliau terkenal dengan kontribusinya mengenai perkembangan ekonomi Islam selama 3 dekade. Beliau sangat dihormati atas pandangan dan pendekatan ilmiahnya. Kontribusi yang paling terkemuka yaitu dalam 3 bukunya : Kearah Sistem Moneter yang Adil (1985), Islam dan Tantangan Ekonomi (1992), dan Masa Depan Ekonomi: Suatu Perspektif Islam (2000).
    Menurut Umar Chapra, ilmu ekonomi konvensional yang selama ini mendominasi pemikiran ilmu ekonomi modern, telah menjadi sebuah disiplin ilmu yang sangat maju dan bahkan terdepan. Dampak yang lebih mengaggumkan lagi dari akselerasi perkembangan di negara-negara industri Barat adalah tersedianya sumber-sumber kajian yang substansial bagi para pakar untuk membantu program riset mereka.
    Dalam Ekonomi konvensional pemilihan sekala prioritas berdasarkan selera masing-masing pribadi.  Manusia boleh mempertimbangkan tuntutan agama atau boleh juga mengabaikannya.  Tetapi dalam ekonomi islami pilihan tidak dapat dilakukan semaunya, harus berdasarkan tuntunan Alquran dan Assunah. Memang, mengambil hal-hal baik dan bermanfaat yang dihasilkan oleh bangsa dan budaya non-Islam sama sekali tidak diharamkan.
     

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun