Menjalin hubungan baik dengan sesama manusia adalah sebuah keharusan karena sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri. Maka, dalam menjalin hubungan tersebut dibutuhkan sebuah nilai yaitu etika. Secara umum etika adalah sebuah gambaran tindakan kesopanan, kebiasaan dan tata krama sehingga membuat manusia memiliki orientasi dalam menjalankan kehidupannya.
Etika tidak hanya diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, dalam berbisnis pun etika sangat dibutuhkan. Karena etika yang baik pasti akan membantu perkembangan bisnis dengan lebih mudah karena dapat membangun dan membentuk nilai-nilai, norma dan perilaku yang baik dalam berbisnis. Walaupun sudah jelas bermanfaat, namun tidak semua perusahan benar-benar menjalakan etika bisnis dengan menyeluruh. Ada yang dengan sengaja melanggar namun ada juga yang  benar-benar tidak memahami batasan-batasan dalam lingkup etika.
Menurut Bertens, K. (2013) bisnis yang beretika perlu dipandang dari tiga sudut pandang yaitu Pertama sudut pandang ekonomi dimana bisnis yang baik akan menghasilkan keuntungan tanpa merugikan orang lain. Kedua sudut pandang hukum dimana bisnis yang baik tidak melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku dan telah ditetapkan. Ketiga sudut pandang moral dimana bisnis yang baik tentunya sesuai dengan ukuran-ukuran moralitas.
Untuk memberi pemahaman lebih jelas coba saya ambil contoh vendor jasa rias pengantin. Umumnya vendor rias pengantin melakukan bisnisnya sesuai dengan pesanan klien yang menyewa mereka. Dalam prosesnya mereka juga mengambil gambar sebelum dan sesudah proses rias, lalu mengunggah gambar tersebut ke platform digital untuk kepentingan promosi mereka.
Hal tersebut tidak melanggar etika bila sebelumnya vendor rias pengantin tersebut meminta ijin kepada sang klien sehingga tidak timbul perselisihan. Namun bila vendor rias pengantin tidak meminta ijin dan sang klien merasa dirugikan dengan adanya foto tersebut maka bisa dibilang dalam kasus ini sudut pandang etika hukum telah dilanggar.
Bukankah hasil karya tersebut memang hak cipta dari vendor rias pengantin? Kenapa bisa dianggap melanggar? Memang benar hasil karya tersebut adalah milik vendor rias pengantin sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta yang berbunyi:
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi dalam konteks unggahan foto tanpa ijin ini terdapat pembatasan hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 nomor 1 dan 2 dalam UU Hak Cipta yang berbunyi:
Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Vendor rias pengantin pun bisa mendapatkan sanksi yang cukup serius seperti yang tertuang dalam Pasal 115 UU Hak Cipta yang berbunyi: