Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam penjelasan diatas maka bisa ditarik kesimpulan bahwa memang benar hak cipta foto dalam contoh kasus diatas adalah milik vendor rias pengantin. Namun jika vendor rias pengantin tersebut ingin menggunakan foto orang-orang yang pernah menggunakan jasanya secara komersial, maka secara hukum dan etika bisnisnya vendor tersebut diharuskan untuk meminta persetujuan terlebih dahulu sebelum mengunggah foto.
Dengan meminta ijin secara santun diharapkan reputasi perusahaan juga akan meningkat karena terjalin hubungan yang baik antara kedua belah pihak dan bisnis yang sedang dijalankan pun bisa berkembang dengan pesat karena timbul rasa saling percaya. Terima kasih talah membaca tulisan pertama saya, semoga bermanfaat.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Bertens, K. (2013). ETIKA, Yogyakarta: Kanisius.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H