Mohon tunggu...
B Hanan Sobura
B Hanan Sobura Mohon Tunggu... -

memang baik jadi orang penting, tapi jauh lebih penting jadi orang yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kenaikan Pangkat Guru Semakin Sulit?

10 April 2012   14:58 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:47 5950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka aturan tentang penghitungan angka kredit jabatan fungsional guru akan efektif berlaku mulai Januari 2013.

Beberapa perubahan mendasar antara pola kenaikan pangkat guru yang lama dengan yang baru antara lain :

Lama

Baru

Jabatan fungsional guru ada 13 tingkatan, sesuai dengan tingkatan golongan II/a sampai dengan IV/e

Jabatan Fungsional guru hanya 4 tingkatan, yaitu :

-Golongan III/a – III/b dengan sebutan Guru Pertama

-Golongan III/c – III/d dengan sebutan Guru Muda

-Golongan IV/a – IV/c dengansebutan Guru Madya

-Golongan IV/d – IV/e dengan sebutan Guru Utama

Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan fungsional guru ditetapkan hanya pada saat naik pangkat

Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan fungsional guru dilakukan setiap tahun dan penetapan jabatan Guru dilaksanakan setiap usul kenaikan pangkat.

Guru dengan ijazah SPG, DII dan DIII dapat diberikan jabatan fungsional guru

Guru dengan ijazah SPG, DII dan DIII tidak dapat diberi jabatan fungsional Guru.

Jika berfikir negative, maka guru guru akan merasa bahwa peraturan ini akan lebih menyulitkan mereka untuk naik pangkat. Karena kenaikan pangkat pada jenjang ke III/c ke atas mewajibkan guru untuk melakukan Pengembangan diri keprofesian yang berkelanjutan.

Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensiyang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional atau melalui kegiatan kolektif guru.

Jadi, untuk naik pangkat, guru harus mengikuti Diklat fungsional guru serta mengikuti lokakarya, seminar dan in house training yang dibuktikan dengan surat tugas, laporan kegiatan, sertifikat dan struktur program kegiatan yang diikuti. Selama ini, guru cukup melampirkan copy dari sertifikat yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.

Karena itu, ada yang menganggap kenaikan pangkat atau golongan guru pegawai negeri sipil (PNS) akan semakin sulit. Selama delapan tahun terakhir saja, golongan tertinggi guru di tanah air, tidak terkecuali Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, rata-rata mentok di IV/a. Itu karena mereka kesulitan dalam membuat karya tulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun