Mohon tunggu...
Benny Dwika Leonanda
Benny Dwika Leonanda Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas Padang

Insinyur STRI No.2.09.17.1.2.00000338 Associate Professor at Andalas University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rehabilitasi dan Dr.HC untuk Hakim Sarpin

2 Maret 2015   07:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:17 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Mungkin banyak yang tidak tahu hukum buang di Minang Kabau. Hukum buang adalah hukum adat yang diadatkan. Hukum ini adalah hukum sosial yang cukup disampaikan oleh keluarga, Bapak Ibu, Mamak atau Etek, Kakak atau Adik, atau Sanak famili lainnya, teman sepergaulan, dan orang kampung.

Jika seseorang dinyatakan dibuang oleh keluarga atau kelompok masyarakat tersebut, maka haram bagiyang terbuang untuk menjejakkan kakinya ke tempat, ke rumah, ke kampung, atau ke nagari di mana dia berasal.

Hukum ini sangat berat dalam strata sosial, karena dia akan terkucil dalam pergaulan masyarakatnya, Harkat dan martabatnya hancur dan tidak ada lagi. Dia terhina dan tidak dihargai sama sekali dalam masyarakat. Walaupun suatu saat orang yang terbuang tersebut telah berhasil dalam hidupnya, menjadi kaya raya, atau berpangkat tinggi, dia tidak akan mau kembali lagi walaupun orang tuanya sendiri sakit atau meninggal dunia di kampung.

Jika seseorang memang ternyata telah membuat malu keluarga, orang minang dilarang membuang keluarganya sendiri. Seperti pepatah minang mengatakan "gapuak indak mambuang lamak", gemuk tidak membuang lemak. Bagaimanapun bagian tubuh tersebut adalah bagian dirinya yang tidak terpisah sama sekali. Kemananpun dia berada, dia adalah bagian dari keluarga tersebut.

Bagaimana cara orang-orang yang terbuang atau dibuang tersebut bisa kembali menjejakkan kakinya atau menyatakan dirinya bagian dari keluarga tersebut, dia harus dijemput kembali secara adat, dan diakui bahwa keputusan membuang tersebut adalah sebuah kesalahan. Biasanya yang terbuang tersebut tidak akan mau kembali lagi akan tetap di rantau, namun dengan keteguhan kelaurga sanak famili hati hal ini bisa berhasil.

Menyangkut Hakim Sarpin. Beberapa orang Dosen muda Unand telah menjatuhkan hukum buang terhadap Hakim Sarpin. Celakanya hal ini telah disampaikan ke khalayak umum, seperti kata orang minang "disorakan di tapi labuah". Hal ini tentu saja membuatHakim Sarpin meradang. Maka tidak heran dia memakai jalur hukum menuntut balik. Walaupun dia bisa menang di pengadilan, dan dosen unand yang telah menvonis Hakim Sarpin kalah, namun hukum buang terhadap Hakim Sarpin masih tetap berlaku. Hakim Sarpin tetap terbuang, menjadi orang buangan di almamaternya sendiri.

Padahal Dosen muda tersebut menjatuhkan hukuman, bisa dipastikan berucap tanpa pikir panjang, dan terlontar begitu saja akibat emosi yang dia rasakan. Namun akibatnya fatal, karena dia mengambil telah wewenang yang tidak seharusnya dia pakai. Jadi bisa dikatakan bahwa keputusan membuang Hakim Sarpin adalah sebuah kesalahan, atau kecelakaan,kerana Hakim Sarpin secara akademik, dan profesi tidak ada kesalahan sama sekali. Walaupun ada protes terhadap keputusannya di pengadilan, namun hal tersebut adalah kewenangannya dan tanggung jawab dia dalam mengambil keputusan. Apapun yang dilakukan dagi Dosen muda tersebut tidak sepantasnya berucap membuang Hakim Sarpin.

Sekarang Nasi sudah jadi bubur, bagaimana cara agar tidak menjadi air tajin?Nama Hakim Sarpin harus direhabilitasi. Tidak ada jalan lain hal ini harus dilakukan oleh Senat Universitas dan Majelis Guru Besar Universitas Andalas.

Secara Akedemis tidak ada kesalahan Hakim Sarpin, malah dia telah berhasil membuka kemungkinanhukum baru di dalam KUHAP. Dia berhasil menghapus khultus bahwa setiap keputusan KPK adalah benar. Pada kenyataannya sampai saat sekarang berbagai tersangka dibiarkan terlunta-lunta dalam memegang status tersangka berbulan-bulan bahkan tahunan. Hal ini tentu saja akibat kekurangan alat bukti untuk di bawa ke pengadilan, jika alat buktinya cukup bisa dipastikan proses penyidikan tidak membutuhkan waktu yang lama.

Universitas Andalas harus memanggil kembali Hakim Sarpin dan memberinya gelar kehormatan sebagai Doctor Honouris Causa sebagai penghargaan atas karyanya. Tidak ada jalan lain, dan Hakim Sarpin pantas mendapatkah hal itu. Amar putusannya dapat dipandang sebanding dengan disertasi seorang Doktor.

Universitas Andalas harus mengakui kejelian Hakim Sarpin dalam membuat keputusan, sehingga telah menggoncang sistem hukum Indonesia. hakim Sarpin berhasil membuka celah yang selama ini tertutup bahwa seseorang berhak membela diri sebelum dia menjadi tersangka. hakim Sarpin telah memaksa KPK harus bisa membuktikan bahwa lembaga tersebut mempunyai dua alat bukti cukpu menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Demi masa depan Universitas Andalas, dan demi nama baik lembaga tersebut, tidak ada salahnya memanggil kembali Hakim Sarpin menganugrahkan yang bersangkutan sebagai seorang Dr.HC

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun