Mohon tunggu...
BBKK Denpasar
BBKK Denpasar Mohon Tunggu... Administrasi - UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perubahan Nomenklatur Kantor Kesehatan Pelabuhan Menjadi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan

23 Juli 2024   17:00 Diperbarui: 23 Juli 2024   17:02 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balai Besar Kekarantinaan Denpasar (bbkkdenpasar.com)

Denpasar, 29 Desember 2023

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Nomenklatur Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Menjadi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK). Peraturan ini resmi diberlakukan untuk meningkatkan peran serta BBKK Denpasar dalam mengamankan dan melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penyakit yang dapat masuk melalui lintas batas.

Perubahan nomenklatur ini sejalan dengan komitmen Kemenkes RI dalam meningkatkan kualitas layanan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, termasuk pemberian pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan adanya perubahan ini, BBKK Denpasar akan lebih dikenal luas sebagai institusi yang bertanggung jawab atas kegiatan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, baik untuk mencegah masuknya penyakit maupun untuk mengendalikan penyebaran penyakit yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat.

Sebagai bagian dari implementasi perubahan ini, BBKK Denpasar akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi terkait di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa kegiatan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan standar internasional yang berlaku.

Diharapkan, dengan perubahan nomenklatur ini, BBKK Denpasar dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit lintas batas, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam memperkuat sistem kekarantinaan kesehatan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar
Jl. Pulau Moyo No.46, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80222
Telp: (0361) 729287
Whatsapp: +6289518073000
Email: bbkkdenpasar@gmail.com
Website: www.bbkkdenpasar.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun