Beberapa waktu ini, berita mengenai persidangan hak paten antara Apple sebagai penggugat dan Samsung sebagai yang tergugat setidaknya sudah mulai menemui titik terang di pengadilan federal San Jose, California, Amerika Serikat. Samsung dinyatakan bersalah karena melanggar hak paten yang dimiliki Apple. Konsekuensi dari keputusan itu adalah Samsung diminta untuk membayar denda sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung. Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan. Kemenangan Apple di AS merupakan kemenangan pada peradilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri tampaknya akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Apple menuntut Samsung ke meja hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk beberapa produk terbaiknya, keluarga Galaxy, tanpa seizin pemilik paten, Apple. Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan. Mereka adalah:
Captivate
Galaxy Prevail
Gem
Continuum
Galaxy S
Indulge
Droid Charge
Galaxy S 4G
Infuse 4G
Epic 4G