Event Olahraga Indonesia
Event Olahraga memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Hal ini juga akan berdampak baik pula pada dunia pendidikan dan lainnya selaku penyelenggara (Tuan Rumah). Kesempatan menjadi tuan rumah suatu event olahraga bertaraf Internasional merupakan suatu kebanggaan bagi setiap negara sebagai penyelenggara. Hal ini juga telah dilakukan oleh bangsa Indonesia dengan beberapa event olahraga yang telah sukses diselenggarakannya, salah satunya Pelaksanaan  Asian Games 2018 yang telah menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu dan sukses melaksanakan event Olahraga bertaraf Internasional.
Dari kesuksesan Event tersebut bangsa Indonesia telah mengajukan diri agar berkesempatan menjadi tuan rumah dari beberapa event olahraga lainnya, seperti Piala Dunia U-20 tahun 2021 dan Olimpiade 2032 mendatang. Jika terwujud tentunya berbagai persiapan harus disiapkan, apalagi Event tersebut akan melibatkan negara dari berbagai lintas benua. Kesuksesan penyelenggara akan membangun citra baik Indonesia dimata Dunia. Prinsip dalam menyukseskan suatu event tentunya tidak terlepas dari siapa saja yang akan terlibat dalam pergelaran event tersebut (Panitian Penyelenggara).
Insan olahraga ialah seseorang yang telah atau sedang menggeluti keilmuan pada bidang olahraga. Hal ini tentunya tergolong dari berbagai ragam profesi yang diperankannya seperti halnya Pengurus Cabang Olahraga, Dosen, Guru, Pelatih, Atlet, Wasit, Mahasiswa, Praktisi lainnya yang mengabdikan diri dibidang ilmu olahraga. Profesi sebagai insan olahraga tentunya juga telah tersebar dari Pusat hingga ke daerah-daerah diseluruh wilayah Indonesia.
Masalah Â
Pembangunan olahraga di Indonesia harus didasari kebijakan olahraga (sport policy) yang kuat. Kekuatan kebijakan olahraga dituangkan ke dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang (Sistem Keolahragaan Nasional) yang menyatakan bahwa olahraga adalah segala kegiatan yang sistematik untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. Amanat tersebutlah yang mesti dijalankan oleh setiap insan olahraga agar keolahragaan Nasional kembali ke fitrah olahraga yang sebenarnya.
Panitia penyelenggara Event Olahraga Internasional di Indonesia sejauh ini masih banyak yang tidak sesuai dengan disiplin Ilmunya. Hal ini terlihat masih banyaknya pelaku olahraga (Insan Olahraga) yang belum terlibat untuk menyukseskan pergelaran suatu event olahraga yang bertaraf Internasional. Artinya masih banyak anggota kepanitiaan pada bidang rumpun ilmu lainnya yang berpartisipasi dalam event olahraga Nasional maupun Internasional. Hal ini tentunya baik untuk ikut berpartisipasi, namun akan lebih baik jika diprioritaskan pada Insan Olahraga yang sedang atau telah menggeluti bidang tersebut.
HarapanÂ
Sebagai Insan Olahraga sebaiknya terlibat dalam mensukseskan suatu event olahraga yang diselenggarakan oleh bangsa Indonesia. Berbagai macam profesi insan olahraga yang sedang ditekuni, tentunya akan disesuaikan dengan tugas dan fungsi pada suatu kebutuhan kepanitiaan event olahraga. Hal ini akan lebih baik jika event olahraga dikelola oleh anggota kepanitiaan yang sesuai dengan rumpun ilmu yang dikuasainya. Harapannya agar memperoleh pengalaman dengan mengikuti dan menyukseskan pegelaran event tersebut. Sehingga pengalaman-pengalaman yang diperoleh dari berbagai insan olahraga bisa memperkaya pengetahuan yang merupakan bidang keilmuan. Kedepan dengan memperkaya pengetahuan yang diperoleh, tentu akan berdampak baik untuk kemajuan olahraga Indonesia. Sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Sistim Keolahragaan Nasional. Selain itu, Berbagai Insan olahraga juga akan lebih termotivasi dalam menjalankan bidang profesi dikemudian harinya.
Solusi Yang Ditawarkan
Amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional perlu dijadikan pedoman dalam setiap kegiatan olahraga. Banyaknya implementasi Undang-Undang tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pelaku olahraga baik yang pasif maupun aktif agar setiap masalah dan tantangan dalam bidang olahraga dapat diselesaikan dengan jalan terbaik dan kembali seperti cita-cita luhur lahirnya Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional dan esensi nilai dari olahraga itu sendiri. Jadi sebagai pelaku atau orang yang berkecimpung dalam dunia olahraga harus dapat mengerti dan dapat melaksanakan suatu kegiatan olahraga dengan baik dan benar sesuai dengan undang undang sistem keolahragaan yang berlaku.
Perlunya suatu sertifikat Insan Olahraga terakreditasi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah sebagai identitas diri suatu bidang profesi keilmuan Olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai Instansi Pemerintah yang menaungi bidang keolahragaan tentunya akan lebih baik dalam menuangkan kebijakan dan sistem ini. Sebagai insan olahraga wajib untuk memperoleh sertifikat ini dengan cara mendaftarkan diri dan melampirkan suatu bukti autentik dibidang profesinya pada suatu sistem elektronik yang disediakan oleh pemerintah. Selanjutnya akan dilakukan suatu validasi dan pengumuman hasil. Dengan adanya sertifikat dan pendataan ini, kedepan pemerintah akan lebih mudah dalam melaksanakan program-program olahraga lainnya yang diharapkan akan terealisasi tepat sasaran dan efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H