Relasi kuasa antara pekerja dan pengusaha menjadi faktor utama semangat membentuk "perlawanan". Selama ini dominasi pengusaha terhadap pekerja relatif tinggi. Pengusaha yang dominan selalu "menghantui" pekerja dengan kalimat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengusaha kadang abai dengan kesejahteraan pekerja. Upah yang didapatkan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh pengusaha. Mimpi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanyalah slogan dan tidak akan terrealisasi.
Sistem kerja kontrak yang mencerminkan akan ketidakadilan. Pengusaha kadang mempermainkan aturan dengan "mengotak-atik" celah sistem kontrak. Pengusaha sering mengutamakan mendapatkan pekerja yang murah. Pengusaha tidak usah risau tentang kesejahteraan karena berlindung dibalik sistem kontrak.
Pada akhirnya pekerja menjadi korban dalam praktik-praktik sistem kontrak. Nilai tawar pekerja sangat lemah. Pekerja harus mendapatkan perlindungan secara yuridis agar kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang dari pengusaha dapat dicegah.
Saatnya di era tahun 2022 hubungan kerja dan kedudukan pekerja dan pengusaha sederajad. Saling menguntungkan dalam perjanjian kerja. Pengusaha tidak boleh sekehendak hati dalam membuat perjanjian kerja. Pekerja dan pengusaha harus berkedudukan sejajar. Jadi pekerja dan pengusaha merupakan partner kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H