Mohon tunggu...
Bayu Susena
Bayu Susena Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kibarkan Bendera Merah Putih di Masa Pandemi Covid-19

2 Agustus 2021   10:08 Diperbarui: 2 Agustus 2021   10:14 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekarang sudah Senin 2 Agustus 2021. Di bulan Agustus seluruh masyarakat Indonesia menyambut dengan antusias. Masyarakat bergotong royong membersihkan lingkungan sekitar dan mulai memasang bendera, umbul-umbul, lampu-lampu demi menyambut Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Di seluruh pelosok Indonesia akan sangat meriah di bulan Agustus. Gotong royong harus menerapkan protokol kesehatan dan usahakan tidak berkerumun serta tetap memakai masker.

Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia diperingati dengan pengibaran bendera negara. Landasan hukum pengibaran bendera ini terdapat dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal tersebut berbunyi "Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di suluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri".

Ukuran bendera negara menurut Pasal 4 UU No.24 Tahun 2009 adalah rasionya 2:3. Bendera dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera di halaman Istana negara berukuran 200 x 300 cm. Bendera di lapangan umum berukuran 120 x 180 cm. Bendera di dalam ruangan 100 x 150 cm. Bendera di transportasi umum atau pribadi berukuran 20 x 30 cm. dan bendera yang berada di atas meja berukuran 10 x 15 cm.

Pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Jadi tidak dibenarkan memasang bendera itu sehari penuh dari pagi sampai pagi lagi dan bahkan berhari-hari dipasang. Tidak dibolehkan memasang bendera saat malam hari waluapun itu dipasang di rumah sendiri. Tetapi dalam keadaan tertentu boleh dikibarkan malam hari. Keadaan tertentu itu adalah keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air, keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan, darurat perang, perlombaan olah raga, renungan suci, keadaan sangat bersuka cita dan keadaan sangat berduka cita.

Tata cara penggunaan bendera negara yaitu bendera negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera negara, bendera negara dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera dan apabila bendera dipasang di dinding maka dipasang secara membujur rata.

Bendera negara dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 ditempatkan di halaman depan, ditengah-tengah atau disebelah kanan gedung, kantor atau rumah. Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan bendera maka diletakkan pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat. Jika dipasang pada tiang maka ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.

Larangan mengibarkan bendera negara itu jika bendera negara digunakan untuk reklame atau iklan komersial. Dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Karena dapat menurunkan kehormatan bendera. Bila melanggar maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-

Masyarakat sudah tergerak hatinya untuk memasang bendera pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Tetapi masyarakat masih kurang paham dalam aturan pengibaran bendera. Butuh sosialisasi dari pihak pemerintah agar masyarakat dalam pengibaran bendera sesuai dengan UU No.24 Tahun 2009. Sehingga harapan UU No.24 Tahun 2009 terkait ketertiban, kepastian dan standarisasi penggunaan bendera negara tercapai serta tidak ada lagi pemasangan bendera yang keliru di masyarakat.

Tahun 2021 ini, Indonesia memasuki HUT ke-76 Republik Indonesia. Menteri Sekretaris Negara Indonesia telah mengeluarkan edaran agar seluruh masyarakat berpartisipasi aktif menyemarakkan kemerdekaan ini. Salah satunya mengibarkan bendera mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus.

Penyelenggaraan kegiatan menyemarakkan kemerdekaan agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata aturan penggunaan logo HUT RI ke-76 dapat diunduh https://bit.ly/bayususena 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun