Pada era informasi saat ini, kebutuhan masyarakat akan informasi sangat lah besar. Kemajuan teknologi memang membantu dengan signifikan kebutuhan masyarakat soal hal ini, dan yang mengalami perubahan terbesar pada hal ini adalah media massa. Perkembangan teknologi ini juga yang menggeser beberapa fungsi kerja dari komponen-komponen yang terdapat di media massa.
      Media massa merupakan sarana utama masyarakat dalam mendapatkan pembaruan informasi tentang lingkungan sekitarnya. Masyarakat membutuhkan informasi untuk kesejahteraan hidupnya secara individu, sedangkan secara kelompok atau mungkin dalam taraf bernegara, informasi dibutuhkan masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan terhadap aparatur negara serta pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan demokratis.
      Media massa sejatinya memberikan informasi sesuai dengan faedah serta nilai jurnalistik yang baik, namun dalam praktiknya masih ada beberapa media massa yang menjual sensasionalisme dalam rangka meningkatkan nilai berita serta minat beli masyarakat. Hal ini menjadi berbahaya jika nantinya informasi yang ingin disampaikan nilai faktualitasnya terkompromi oleh sensasionalisme tersebut.
Perkembangan teknologi pada akhirnya berujung pada konvergensi media. Konvergensi media merupakan penggabungan atau pengintegrasian media-media yang ada untuk digunakan dan diarahkan ke dalam satu titik tujuan. Istilah konvergensi mulai banyak digunakan sejak tahun 1990-an. Kata ini umum dipakai dalam perkembangan teknologi digital, integrasi teks, angka, gambar, video, dan suara (Briggs dan Burke, 2009: 326).
Gagasan lainnya tentang konvergensi, yang terkembang karena teknologi digital yang terbarui, memberikan kesempatan pengaplikasian dalam penanganan, penyimpanan, distribusi dan pemrosesan seluruh bentuk informasi (visual, audio, data, dsb).
      Industri media di Indonesia juga terkena dampak dari inovasi tersebut. Muncul banyak portal berita online dari beberapa industri media yang tadinya merupakan media cetak atau penyiaran.
Dalam UU No. 40 tahun 1999 disebutkan fungsi persyaitu pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan,hiburan dan media kontrol sosial. Kontrol sosial itu berupa keikutsertaanrakyat dalam pemerintahan, dukungan atau sikap kritis terhadap pemerintah. Hakasasi warga negara terjamin dan terhadap pers nasional mempunyai hak untukmenyampaikan gagasan. Pada prinsipnya berita harus melalui verifikasi dan wajib dijalankan.
Dalam melaksanakan tugasnya wartawan senantiasa harus berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik. Penghafalan kode etik saja dirasa tidak cukup  etika dan standar profesi juga menjadi penentu pemikiran dari wartawan berkaitan dengan kepentingan publik dan mengupayakan berita itu dibangun dengan semangat kemerdekaan pers.
Banyak kasus yang terjadi seperti peerimaan amplop saat peliputan bisa menyebabkan citra dari seorang wartawan menjadi turun. Sangat dibutuhkan penerapan Kode Etik tersebut agar wartawan terhindar dari hal-hal tersebut.
Di era kemajuan teknologi saat ini wartawan dihimbau untuk tetap bersifat kritis dan jangan terpengaruh hal-hal negatif yang bisa mempengaruhi independensinya. Sikap kerja wartawan yang jujur, adil, dan membela kepentingan masyarakat harus tetap diutamakan agar tetap bisa dipercaya menjadi pilar keempat dari demokrasi.
Daftar Pustaka
- Briggs, Asa and Burke P. 2000. A Social History of the Media: From Gutenberg to the Internet. Oxford: Polity Press
- Prihandoko ( 2012 ) . Pedoman Pemberitaan Media Siber Diresmikan. Jakarta : Diakses  26 Mei 2017